Foto Nurdin Abdullah rompi oranye KPK, resmi Nurdin Abdullah ditahan berikut kronologi KPK tangkap Gubernur Sulsel
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengaku pasrah menjalani status barunya sebagai tersangka KKN oleh KPK.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya pengusaha Agung Sucipto dan Edy Rahmat Sekretaris Dinas PU Sulsel Minggu (28/2/2021) dini hari tadi.
Nurdin Abdullah dihadirkan dengan rompi oranye KPK sebagai tersangka.
Nama besar selama puluhan tahun sebagai akademisi dan birokrasi, tiba-tiba ambyar.
Konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah selesai.
• Agung Sucipto Tersangka Korupsi Bareng Gubernur Nurdin Abdullah, Inilah Daftar Proyeknya di Sulsel
• Nurdin Abdullah Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Sulawesi Selatan: Saya Ikhlas Menjalani
• Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Usia 37 Ajak Warga Doakan Terbaik untuk Gubernur Nurdin Abdullah
Tampak Nurdin Abdullah menggunakan rompi tahanan KPK, ikut dihadirkan.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kronologis penangkapan Nurdin ABdullah,s erta kasus korupsi yang menjeratnya.
Berikut pointer lengkap pernyataan Firli Bahuri, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan dan ditayangkan live tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Temukan Uang Rp 2 M, Nurdin Abdullah Resmi Tersangka
Baca juga: Dalam Konpers KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Pakai Rompi Tahanan KPK
Baca juga: KLIK DI SINI, Live Streaming KPK Umumkan Kasus OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Siapa Tersangka?
POINTERS KONFERENSI PERS
Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji dan Gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021
Sabtu, 27 Februari 2021
1. Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
2. Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari
Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut :