Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

KLIK DI SINI, Live Streaming KPK Umumkan Kasus OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Siapa Tersangka?

Nantinya akan diumumkan sejauh mana keterlibatan Nurdin Abudllah, dan kasus apa, serta siapa saja yang menjadi tersangka. 

Editor: Ina Maharani

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi siap menggelar konfrensi pers kasus operasi tangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu (28/2/2020).

Konfrensi pers tersebut digelar dan disiarkan secara live di akun youtube KPK RI.

Nantinya akan diumumkan sejauh mana keterlibatan mantan Bupati Bantaeng tersebut, dan kasus apa, serta siapa saja yang menjadi tersangka. 

Video tersebut diberi judul Live Konpers Operasi Tangkap Tangan gubernur Sulawesi Selatan.

Berita Sebelumnya

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjadi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Dari informasi yang didapatkan Tribun Timur, Nurdin Abdullah ditangkap KPK, beredar melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, proses penangkapan mulai pukul 01.00 Wita.  

Tim KPK sebanyak 9 orang  telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 ayat (19). Pengertian tangkap tangan adalah :

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain: Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun)

Selain itu, ada Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu)  koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Tim KPK kemudian langsung membawa  Nurdin Abdullah dan rombongan langsung ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen.

Untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved