Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Dalam Konpers KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Pakai Rompi Tahanan KPK

Tampak Nurdin Abdullah dihadirkan dalam konfrensi pers yang dimulai pukul 01.44 wita tersebut.

Editor: Ina Maharani
DOK REPUBLIKA DAN HANDOVER
Beberapa orang pria berompi warna oranye berjalan menuruni tangga di gedung KPK, Jakarta (kiri). Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat digelandang petugas KPK ke Jakarta melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulsel, Sabtu (27/2/2021) (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Konfrensi Pers KPK mengenai OTT Gubernur Sulsel sedang berlangsung Minggu (28/2/2021).

Tampak Nurdin Abdullah dihadirkan dalam konfrensi pers yang dimulai pukul 01.44 wita tersebut.

Tampak bupati Bantaeng tersebut menggunakan rompi bertuliskan Tahanan KPK.

Simak dalam videonya.

Video tersebut diberi judul Live Konpers Operasi Tangkap Tangan gubernur Sulawesi Selatan.

ketua KPK juga menyebutkan bahwa NA termasuk yang terkena operasi tangkap tangan.

SImak videonya

Gubernur Sulsel berdiri di ujung paling kanan.

\Berita Sebelumnya

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjadi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Dari informasi yang didapatkan Tribun Timur, Nurdin Abdullah ditangkap KPK, beredar melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, proses penangkapan mulai pukul 01.00 Wita.  

Tim KPK sebanyak 9 orang  telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 ayat (19). Pengertian tangkap tangan adalah :

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain: Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun)

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved