Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

BREAKING NEWS: KPK Temukan Uang Rp 2 M, Nurdin Abdullah Resmi Tersangka

Salah satu pernyataannya tentang Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah adalah, saat OTT dilakukpetugas menemukan uang

Editor: Ina Maharani
BREAKING NEWS: KPK Temukan Uang Rp 2 M, Nurdin Abdullah Resmi Tersangka - gubernur-sulsel-menggunakan-rompi-tahanan-kpk-dalam-konfrensi-pers-ott.jpg
ist
Gubernur Sulsel menggunakan rompi tahanan KPK, dalam konfrensi pers OTT
BREAKING NEWS: KPK Temukan Uang Rp 2 M, Nurdin Abdullah Resmi Tersangka - menggunakan-rompi-tahanan-kpk.jpg
int
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (paling kanan) menggunakan rompi tahanan KPK saat konfrensi pers OTT oleh KPK

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konfrensi pers kasus operasi tangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu (28/2/2020).

Konfrensi pers tersebut digelar dan disiarkan secara live di akun youtube KPK RI.

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pernyataan.

Salah satu pernyataannya tentang Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah adalah, saat OTT dilakukanpetugas menemukan uang Rp 2 miliar.

Hal itu  membuat Gubernur Sulsel menjadi tersangka.

Selanjutnya Nurdin Abdullah  ditahan di rutan cabang KPK cabang kondam jaya guntur

Uang tersebut disebutkan merupakan pemberian dari tersangka lainnya AS (Agung Sucipto) melalui orang kepercayaan Nurdin Abdullah, untuk suap proyek infrasuktur di berbagai daerah, antara lain di Sinjai. 

+penahanan 20 hari

Video tersebut diberi judul Live Konpers Operasi Tangkap Tangan gubernur Sulawesi Selatan.

Berita Sebelumnya

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjadi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Dari informasi yang didapatkan Tribun Timur, Nurdin Abdullah ditangkap KPK, beredar melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, proses penangkapan mulai pukul 01.00 Wita.  

Tim KPK sebanyak 9 orang  telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 ayat (19). Pengertian tangkap tangan adalah :

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved