Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
BREAKING NEWS: KPK Temukan Uang Rp 2 M, Nurdin Abdullah Resmi Tersangka
Salah satu pernyataannya tentang Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah adalah, saat OTT dilakukpetugas menemukan uang
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konfrensi pers kasus operasi tangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu (28/2/2020).
Konfrensi pers tersebut digelar dan disiarkan secara live di akun youtube KPK RI.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pernyataan.
Salah satu pernyataannya tentang Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah adalah, saat OTT dilakukanpetugas menemukan uang Rp 2 miliar.
Hal itu membuat Gubernur Sulsel menjadi tersangka.
Selanjutnya Nurdin Abdullah ditahan di rutan cabang KPK cabang kondam jaya guntur
Uang tersebut disebutkan merupakan pemberian dari tersangka lainnya AS (Agung Sucipto) melalui orang kepercayaan Nurdin Abdullah, untuk suap proyek infrasuktur di berbagai daerah, antara lain di Sinjai.
+penahanan 20 hari
Video tersebut diberi judul Live Konpers Operasi Tangkap Tangan gubernur Sulawesi Selatan.
Berita Sebelumnya
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjadi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Dari informasi yang didapatkan Tribun Timur, Nurdin Abdullah ditangkap KPK, beredar melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, proses penangkapan mulai pukul 01.00 Wita.
Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 ayat (19). Pengertian tangkap tangan adalah :
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.