"Saya kira memang mengamankan agenda pembangunan yang menjadi obsesi kepemimpinan Jokowi, dan yang kedua membangun stabilitas politik, sehingga tidak terjadi apa yang mereka sebut sebagai kegaduhan atau apapun," kata Usman kepada BBC News Indonesia, Kamis (21/1/2021).
Namun kekhawatiran ini ditampik anggota Komisi Hukum DPR dari PDI Perjuangan, Safaruddin.
Menurutnya, PAM Swakarsa tak akan bertindak seperti era Orde Baru karena kegiatan mereka akan diawasi ketat, termasuk dari masyarakat.
"Artinya PAM Swakarsa mau dikendalikan seperti apa nggak bisa. Ya memang murni untuk membantu melaksanakan keamanan. Artinya, kamtibmas, agar keamanan dan ketertiban terpelihara sehingga wujudnya kedamaian," kata Safaruddin kepada BBC News Indonesia, Kamis (20/1/2021).
Safaruddin menambahkan, dengan PAM Swakarsa, kepolisian bisa menghemat anggaran sekaligus dapat memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, mengatakan keberadaan PAM Swakarsa mendesak lantaran jumlah personel polisi yang terbatas untuk mengatasi masalah pelanggaran hukum.
"Polisi itu jumlah 470.000 seluruh indonesia. Meskipun dilengkapi CCTV atau teknologi yang lebih bisa membantu polisi, tapi jumlahnya tetap saja kurang dibandingkan dengan luas geografis dan jumlah penduduk," kata Poengky.
Ia juga mengatakan, PAM Swakarsa yang saat ini di bawah binaan kepolisian lebih menekankan keamanan dalam lingkungan tertentu dengan melibatkan Satpam dan Sitkamling (Satuan keamanan lingkungan).
"Seperti misalnya, satpam di lingkungan kompleks seperti mal, pabrik, dan itu kan memang sudah dari dulu. Bukan satu masalah baru yang digunakan seperti '98. Bukan, itu kan ada konflik-konflik politik terkait dengan itu. Nggak ada kaitannya dengan masalah keamanan," lanjut Poengky.
Kepolisian sendiri belum menjawab pertanyaan terkait tujuan dari pembentukan PAM Swakarsa.
Estafet dari era Kapolri Jenderal Idham Azis
Kepolisian sebenarnya sudah mengesahkan PAM Swakarsa sejak era Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang PAM Swakarsa.
Aturan ini turunan dari Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Aturan yang diteken Agustus 2020 lalu, menyebut tugas PAM Swakarsa untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di suatu lingkungan.
Mereka yang direkrut adalah satpam, satuan keamanan lingkungan dan kelompok masyarakat.