Regulasi tersebut mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp), dan rajungan (Portunus spp).
“Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negata Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ditetapkan,” jelas Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dalam suratnya.
Dia menekankan penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh.) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.(*)