Honor KPPS Rp900 ribu untuk ketua dan enam anggota masing-masing Rp850 ribu.
Dua petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebesar Rp650 ribu per orang.
Honor ketua KPPS naik Rp350 ribu dibanding Pilgub 2018 dan Pemilu 2019 senilai Rp550 ribu.
Honor anggota KPPS naik Rp350 ribu dari sebelumnya Rp500 ribu, sedangkan petugas ketertiban TPS naik Rp250 ribu dari sebelumnya Rp400 ribu.
KPPS hanya bertugas selama sebulan. Total honor untuk tujuh KPPS ditambah dua petugas ketertiban Rp7,1 juta per bulan per TPS.
Besaran tersebut bertambah Rp4,45 juta dibandingkan Pilgub 2018 dan Pemilu 2019 lalu.
Baca juga: Wacana Pilgub Sulsel 2022, Ni’matullah Siap Dicalonkan, PDIP Sulsel Masih Mau Usung Nurdin Abdullah
Baca juga: Danny Pakai Kemeja Orange, Appi, None Putih, Ical Fadli Kotak-kotak di Debat Publik Pilwali Makassar
“Dengan demikian total untuk honor KPPS dan petugas ketertiban TPS di Pilwali 2020 itu sekitar Rp17,44 miliar,” jelasnya.
Pada tahun ini, KPU merekrut sebanyak 21.510 petugas TPS. Terdiri dari 15.730 KPPS dan 4.780 petugas ketertiban TPS.
Pendaftaran KPPS untuk Pilwali 2020 dibuka 7-14 Oktober di Sekretariat PPS ditiap kelurahan se-Makassar.
Dokumen persyaratan seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan Disdukcapil.
Untuk pencegahan virus corona, setiap anggota KPPS menjalani rapid test setelah pengukuhan dan sebelum pelantikan.
Baca juga: Wacana Pilgub Sulsel 2022, Nurdin Halid Sebut Pilkada Serentak 2024 Sangat Merepotkan
Baca juga: Wacana Pilgub Sulsel 2022, PPP, PKB Sulsel Siapkan Kader Maju Bertarung, PKS? Kahfi: Masih Dinamis
“Bila hasil rapid test reaktif, sama seperti PPS lalu, akan diganti,” jelas Endang.
Syarat untuk Menjadi Anggota KPPS:
* Warga Negara Indonesia
* Berusia paling rendah 20, paling tinggi 50 tahun
* Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945