TRIBUN-TIMUR.COM - Lengkap Update Kartu Prakerja Gelombang 11 dan Panduan Daftar JPS kemnaker.go.id, Lengkap Syaratnya
Berikut ini Cara daftar JPS kemnaker hingga syarat program bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang disebut-sebut sebagai pengganti Kartu Prakerja.
Baca juga: 4 Jenis Bantuan Pemerintah Mulai Subsidi Gaji, Kartu Prakerja hingga UMKM, Tata Cara Daftar & Syarat
Baca juga: Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI Kamis 15 Oktober 2020 SD Kelas 4-6, Siklus Makhluk Hidup
Satu lagi kabar gembira dari Kemnaker yang memberi angin segar bagi yang belum dapat subsidi gaji.
Pasalnya, Pemerintah baru saja meluncurkan Program JPS, lalu Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 dimulai?.
Seperti diketahui sebelumnya jika Pemerintah memang sengaja memberikan bantuan subsidi di tengah pandemi.
Sayangnya, pemberian subsidi gaji oleh Pemerintah tersebut kini telah berakhir bagi para karyawan yang menerima.
Tak perlu bersedih, masyarakat yang tak kebagian subsidi gaji atau lolos kartu prakerja boleh mendaftar JPS.
Sebagi informasi, program Jaring Pengaman Sosial atau JPS menjadi salah satu program baru yang diberikan Pemerintah pada masyarakat terdampak pandemi.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS).
• Tak Main-Main, Jokowi Beri Perintah Tegas ke Idham Azis, 34 Gubernur Dilarang Tolak UU Cipta Kerja
• Eks Ketua DPR RI Era SBY Blak-blakan Biayai Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja, Tujuannya Jelas
Diketahui jika Program JPS Kemnaker yang punya banyak keuntungan ini sudah diluncurkan sejak Sabtu (3/10/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang dilansir dari Kompas.com.
"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ida.
Lebih lanjut, Program JPS Kemnaker nantinya terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.