Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bantuan Pemerintah

4 Jenis Bantuan Pemerintah Mulai Subsidi Gaji, Kartu Prakerja hingga UMKM, Tata Cara Daftar & Syarat

Presiden Jokowi memutuskan memberikan berbagai jenis bantuan selama pandemi Covid-19 dan memperpanjang bantuan hingga tahun 2021. Prakerja hingga BLT

Tayang:
Editor: Arif Fuddin Usman
twitter
Ilustrasi Bantuan Pemerintah // 4 Jenis Bantuan Pemerintah Mulai Subsidi Gaji, Kartu Prakerja hingga UMKM, Tata Cara Daftar & Syarat 

TRIBUN-TIMUR.COM - 4 Jenis Bantuan dari Pemerintah, dari Subsidi Gaji, Kartu Prakerja hingga UMKM, Daftar & Syaratnya?

Pemerintah Indonesia mengeluarkan beragam kebijakan bantuan untuk masyarakat selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Diperpanjang Sampai November Cara Daftar Online Bantuan Presiden UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Syaratnya?

Baca juga: La Nina di Indonesia Diprediksi BMKG Oktober November, Ini Wilayah Terdampak dan Penjelasan Lengkap

Diketahui Presiden Jokowi memutuskan memberikan berbagai jenis bantuan selama pandemi Covid-19 dan memperpanjang bantuan hingga tahun 2021.

Bantuan ini untuk membantu warga khususnya yang terdampak.

Tak main-main Jokowi bahkan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (dok kompas.com)

Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kasus Covid-19 masih akan terus bergerak, meski pemerintah juga mengharapkan keberadaan vaksin pada tahun depan.

"Program lanjutan prioritas bansos ada empat," kata Airlangga dikutip dari Antara, Selasa (8/9/2020).

Berikut 4 program BLT yang dilanjutkan tahun depan:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar 4 BLT yang Masih Cair hingga Tahun Depan, Termasuk Subsidi Gaji.

Sumber: Kompas.com
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved