Demo UU Cipta Kerja

Kondisi Terkini Sari Labuna Tersangka Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ditahan di Rutan Mapolrestabes

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjukrasa Tolak Omnibus Law di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8102020) malam.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sari Labuna (21) aktivis mahasiswi yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjuk rasa 'Tolak Omnibus Law' ditetapkan sebagai tersangka.

Sari Labuna ditetapkan tersangka bersama lima lainnya, K, Ince, N alias Y, MF, D.

Sari Labuna dan K alias Kambrin disangkakan pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan dan pasal 214 Tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Sementara empat lainnya Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Tentang Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait Pengrusakan.

Baca juga: Sepak Terjang Sari Labuna, Mahasiswi Pemimpin Aksi Jadi Tersangka Setelah Arak Keranda Puan Maharani

Baca juga: Arak Keranda Puan Maharani, Aktivis Sari Labuna Dituduh Lakukan Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Lalu bagaimana kondisi terkini Sari Labuna dan lima rekannya?

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul yang dikonfirmasi Senin (12/10/2020) siang, mengungkapkan ke enam mahasiswa itu termasuk Sari Labuna telah ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Mapolrestabes Makassar.

Rutan itu berasa di bagian belakang gedung Mapolrestabes Makassar, tepat di dekat masjid.

Di dalam rutan itu ditahan sejumlah pelaku kriminal lainnya.

"(Sudah ditahan) di Rutan Polres," kata Kompol Agus Khaerul.

Arak Keranda Puan Maharani saat Demo UU Cipta Kerja, Sari Labuna dituduh lakukan kejahatan terhadap penguasa umum (istimewa)

Lalu apa alasan polisi menjerat Sari Labuna dan Kambrin dengan pasal berbeda (412 dan 160)?

Menurut Kompol Agus, Sari Labuna dan Kambrin dijerat pasal 412 KUHP lantaran telah melakukan perlawanan terhadap perintah aparat kemanan dalam hal ini polisi.

Sementara, untuk pasal 160 KUHP, lanjut dia, Sari Labuna dan Kambrin telah melakukan penghasutan saat unjuk rasa Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar) berakhir ricuh.

"Melawan perintah petugas, menghasut," ujarnya.

Sementara empat lainnya Ince, N alias Y, MF, D disangkakan kata Kompol Agus dijerat pasal 170 Tentang Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait penyerangan Mapolsek Rappocini yang mengakibatkan sejumlah mobil yang berada di halaman parkir mengalami kerusakan. "Mobil pecah kaca," tuturnya

Sekilas Tentang Pasal 412 yang menjerat Sari Labuna dan Kambrin

Melalui data penanganan pelaku unjukrasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasa 214 KUHP bersama seorang mahasiswa berinsial K.

Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Joncto pasal 406 dan 214 Jouncto 55 KUHP terkait penrusakan.

Baca juga: Pilih Tetap Demo, Mahasiswa Tolak Undangan Wali Kota Palopo Diskusi UU Cipta Kerja

Baca juga: Petaka Keranda Mayat Ketua DPR RI Puan Maharani di Demo UU Cipta Kerja: Sari Labuna Jadi Tersangka

Penelusuran tribun-timur.com terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Dimana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasa 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat 2, disebutkan yang bersalah dikenakan:

1. Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.

Keranda bergambar Ketua DPR RI, Puan Maharani diarak pengunjukrasa 'Tolak Omnibus Law' di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore. Salah satu yang mengarak adalah aktivis, Sari Labuna. (TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA DAN DOK PRIBADI)

2. Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.

3. Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Kronologi Penangkapan

Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjukrasa ricuh di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.

Mahasiswi berpakaian hijab itu turut ditangkap saat polisi berhasil memukul mundur pengunjuk rasa Tolak Omnibus Law yang menamakan diri Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR).

Sebelum dipukul mundur, kelompok mahasiswa Bar-bar itu mendatangi Mapolsek Rappocini.

Kedatangan mereka, untuk mendesak polisi membebaskan temannya yang ditahan.

Namun, desakan itu tidak dipenuhi hingga membuat beberapa dari pengunjukrasa pun melakukan pelemparan batu ke dalam markas Polsek Rappocini.

Baca juga: Fakta-fakta Sari Labuna, Aktivis Perempuan Keranda Puan Maharani, Bukan Kaleng-kaleng

Baca juga: HMI Makassar Timur Bantah Pertemuan dengan Gubernur Terkait Omnibus Law dan Permintaan Sekretariat

Sontak, sejumlah personel yang berada di dalam markas pun berhamburan keluar menemui pengunjukrasa dan berupaya menenangkan.

Termasuk Sari Labuna yang memegang megaphone. Mahasiswa berkacamata itu, turut menenangkan teman-temannya saat suasana masih diwarnai ketegangan.

"Silahkan duduk kawan-kawan, kita satu komando. Jadi silahkan duduk kawan-kawan, masing-masing korlap jika ada yang masih berdiri saya anggap bukan massa daripada Barisan Gerakan Rakyat (Bar-bar)," teriak Sari Labuna.

Saat suasana kembali kondusif, proses dialog pun dilakukan dengan Kapolsek Rappocini Kompol H Ashari.

Pengunjuk rasa yang memadati badan jalan Sultan Alauddin, diminta duduk lalu perwakilannya dipersilahkan untuk berorasi menyampaikan tuntutan atau aspirasi mereka.

"Sekali lagi saya ingatkan, kita aksi, turun dari titik kumpul, turun dari sekretariat masing-masing dalam kondisi yang lengkap kawan-kawan. Oleh karena itu, tidak ada yang bergeser dari tempat ini sebelum kawan-kawan kita dibebaskan," kata Sari Labuna menggunakan pengeras suara.

Namun, desakan itu tidak diamini hingga akhirnya sejumlah personel gabungan yang mendapatkan info Mapolsek Rappocini diserang pun tiba di lokasi.

Baca juga: Buruh Makassar Ingin Temui Gubernur, Minta Sama-Sama Tolak Omnibus Law

Baca juga: Gubernur Sulsel Paparkan Sisi Baik dari UU Omnibus Law

Personel gabungan itu, Tim Thunder Polda Sulsel, Tim Penikam dan Tim Raimas Polrestabes Makassar serta Brimob Polda Sulsel.

Saat tiba, personel gabungan itu sempat berupaya mendekati kerumunan pengunjukrasa dan memerintahkan untuk segera bubar dan meninggalkan Mapolsek Rappocini.

Namun, upaya pembubaran itu dihalangi Kapolsek Rappocini Kompol H Ashari dengan alasan masih melakukan upaya dialog.

Lebih kurang 20 menit dialog berlangsung, mahasiswa pengunjurkasa dan polisi tidak menemui kesepakatan.

Akhirnya, polisi yang mulai geram pun memerintahkan personel gabungan untuk maju melakukan pembubaran.

Sontak, pungunjuk rasa Bar-bar termasuk Sari Labuna pun berhamburan lari ke arah kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh).

Beberapa dari mereka ditangkap saat berupaya kabur. Termasuk Sari Labuna.

Baca juga: Sudah Berlindung Dosen UMI Makassar Tetap Diserang Oknum Polisi di Demo UU Cipta Kerja, IKADIN Kecam

Baca juga: Buruh Makassar Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja, Berikut 6 Tuntutan untuk Jokowi & Nurdin Abdullah

Sari Labuna dan lainnya pun digiring masuk ke Mapolsek Rappocini untuk diamankan.

Beberapa saat setelah diamankan di Mapolsek Rappocini, teuk Dalmas Polrestabes Makassar tiba.

Sari Labuna dan 29 lainnya pun diperintahkan menaiki truk Dalmas tersebut.

Saat di atas truk Dalmas, Sari Labuna diminta turung untuk berpindah ke mobil sedan patroli. Alasannya, hanya dirinya seorang diri wanita yang di truk Dalmas itu.

Ke 30 orang itu, pun dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Total yang kita amankan 30 orang, ada dari kelompok mahasiswa dan warga, mereka diamankan terkait penyerangan Mapolsek, pelemparan," kata Kapolsek Rappocini Kompol H A Ashari.

Sepak Terjang Sari Labuna

Sari Labuna bukan orang sembarang dalam barisan kelompok pengunjuk rasa Bar-bar.

Ia didapuk sebagai jenderal lapangan. Posisi yang membawahi sejumlah kordinator lapangan dari aksi unjuk rasa gabungan beberapa aliansi itu.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Dosen UMI Korban Salah Tangkap Demo Tolak Omnibus Law Perlihatkan Identitas

Baca juga: BLAK-BLAKAN Erwin Aksa Bahas Omnibus Law UU Cipta Kerja, Apa Kaitannya Jokowi & Erlangga Hartarto

Aksi-aksinya dimulai dengan berujuk rasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.

Aksi unjuk rasa Tolak Omnibus Law yang berlangsung dengan penutupan jalan itu, sempat diwarnai kericuhan dengan aparat kepolisian.

Mahasiswa dan polisi sempat saling doring bahkan nyaris adu jotos saat mahasiswa hendak memalang truk dan membajar ban.

Usai berunjuk rasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.

Pengunjuk rasa bergesar ke arah kampus Unismuh dan UIN Alauddin Makassar.

Mereka menggelar aksi longmarch sambil mengarak keranda mayat bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani. (*)

Berita Terkini