Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sari Labuna

Petaka 'Keranda Mayat' Ketua DPR RI Puan Maharani di Demo UU Cipta Kerja: Sari Labuna Jadi Tersangka

Keranda bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani diarak pengunjuk rasa "Tolak Omnibus Law"di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore.

Editor: Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM - Petaka 'Keranda Mayat' Ketua DPR RI Puan Maharani di Demo UU Cipta Kerja: Sari Labuna Jadi Tersangka

Sari Labuna (21) aktivis mahasiswi yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjuk rasa 'Tolak Omnibus Law' ditetapkan sebagai tersangka.

Sari Labuana tidak sendiri. Ia ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya, yakni K, Ince, N alias Y, MF, D.

Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.

Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinsial K.

Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.

Penelusuran tribun-timur.com terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Dimana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasa 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.

Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.

Kemudian Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Sari Labuna dan lima temannya pun kini ditahan di Mapolsek Rappocini, Makassar.

Keranda bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani diarak pengunjukrasa Tolak Omnibus Law di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore.
Keranda bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani diarak pengunjukrasa Tolak Omnibus Law di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore. (TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA)

Kronologi

Sari, ditangkap usai mengusung keranda mayat bergambar Puan Maharani, Ketua DPR RI, yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Politik dan Keamanan, di pertigaan Jl Sultan Alauddin - Jl Andi Pangerang Pettarani, Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Mahasiswa semester akhir Jurusan Kesehatan Gigi Stikes Amanah, Makassar ini ditahan bersama 224 mahasiswa dan 4 warga, karena aksi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Kamis (8/10/2020) tadi malam.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved