UU Cipta Kerja
Sudah Berlindung Dosen UMI Makassar Tetap Diserang Oknum Polisi di Demo UU Cipta Kerja, IKADIN Kecam
Sudah Berlindung Dosen UMI Makassar Tetap Diserang Oknum Polisi di Demo UU Cipta Kerja, IKADIN Kecam
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM - Tindak kekerasan terhadap Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH-UMI) AM, saat unjukrasa Tolak Omnibus Law ricuh di Makassar, Kamis (8/10/2020), mendapat sorotan sejumlah pihak.
Pasalnya, AM yang saat itu berada di salah satu minimarket untuk berlindung dari kericuhan, turut menjadi korban kekerasan aparat kepolisian.
Ia yang babak belur dihajar oknum polisi yang melakukan pengamanan kala itu, pun diangkut ke Polrestabes Makassar sebelum akhirnya dibebaskan 24 ja kemudian.
Salah satunya DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Selatan.
Melalui rilis yang diterima Senin, (12/10/2020) pagi, Ikadin Sulsel yang diketuai Abdul Muttalib, SH, CLA itu menyoroti kekerasan yang dialami dosen AM.
Menurutnya, aksi kekerasan aparat itu tidak sepatutnya dipertontonkan dalam penanganan unjukrasa.
Terlebih AM saat itu telah mengaku sebagai seorang dosen yang tidak terlibat dalam unjukrasa tersebut.
Berikut pernyataan sikapnya:
Terkait penganiayaan Dosen FH UMI Makassar, DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Selatan menyatakan :
1. Mengutuk tindakan brutalisme/kekerasan aparat terhadap Saudara Kami AM (Dosen FH-UMI);
2. Tindakan kekerasan tersebut telah mempertontonkan karakter, watak dan mental aparat kepolisian yang beringas sebab Korban AM telah berteriak dia bukan demonstran dan dia adalah dosen FH UMI, namun polisi bertameng dan membawa tongkat tetap memukuli/menganiaya Dosen AM
3. Kapolri cq Kapolda harus segera melakukan tindakan proses hukum terhadap perilaku kekerasan a quo baik secara pidana maupun secara Etik secara transparan sehingga publik dapat mengetahui proses penanganan perkara penganiayaan berat tersebut
4. Karena tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai tindakan yang mencederai institusi, seluruh civitas Akademika Universitas Muslim Indonesia khususnya Civitas Fakultas Hukum Universitas Muslim Indoensia), maka Kapolda seyogyanya menyatakan permintaan maaf dan melakukan tindakan tindakan preventif yg berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan mahasiswa UMI
5. Meminta kepada adik-adik mahasiswa UMI khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum UMI Makasar untuk tetap berada pada jalur membela kepentingan masyarakat dan memperjuangkan keadilan dengan tetap memperhatikan koridor hukum yang berlaku.(Tribun-Timur/Muslimin Emba)