TRIBUN-TIMUR.COM-Ramai di media sosial, aturan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota dihapus dalam Undang-undang Cipta Kerja yan baru saja disahkan DPR RI.
Tak hanya penghapusan UMK dalam UU Cipta Kerja, juga beredar informasi yang menyebut UU Cipta Kerja akan berdampak pada jumlah pesangon, pengurangan hak libur, hingga memudahkan PHK.
Benarkah demikian? Melalui akun twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan @KemnakerRI, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan klarifikasinya.
Ida Fauziyah menegaskan UU Cipta Kerja memiliki cita-cita untuk menguatkan pelindungan pekerja/buruh, serta meningkatan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh.
Lantas, benarkah Upah Minimum dihapus?
"Tidak. Upah minimum tetap ada dan ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh, dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah,"katanya.
Ida menjelaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur. Begitupun dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada.
Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan Upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, ketentuan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota tetap dipertahankan.
Dengan adanya kejelasan dalam konsep penetapan Upah Minimum dimaksud, maka RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran Upah Minimum.
"Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah yang ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Sedangkan bagi usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,"jelasnya.
Bagaimana dengan informasi yang menyebut UU Cipta Kerja mengurangi jumlah pesangon?
Ida mengatakan, ketentuan pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja memberikan kepastian lebih kepada pekerja untuk mendapatkan haknya.
Dalam UU Cipta Kerja, pekerja yang kehilangan pekerjaan juga akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP adalah program baru dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia.
Melalui JKP, mereka yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan 3 manfaat:
a. Cash benefit: pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan bekal untuk survive setelah kehilangan pekerjaan.