Benarkah Aturan Upah Minimum hingga Hak Libur Pekerja Dihapus dalam UU Cipta Kerja? BACA DULU INI!

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlangsung di Kota Makassar, Kamis (8102020).

b. Vocational training: pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan akses pelatihan. Agar dapat berlatih (skilling), meningkatkan keterampilan (up skilling), ataupun alih keterampilan (re-skilling).

c. Akses penempatan: pemerintah akan membangun informasi pasar kerja yang aksesibel bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.

"Kenapa pelatihan? Agar ada jaminan mereka yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki keterampilan atau keahlian baru, sehingga dapat masuk kembali ke pasar kerja ataupun berwirausaha secara mandiri,"jelas Ida.

Soal Hak Libur

Sementara itu berkaitan dengan hak libur, Ida Fauziyah menegaskan, waktu istirahat dan cuti tetap ada dan diatur.

"UU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan hak cuti seperti cuti haid dan cuti melahirkan,"katanya.

Waktu kerja masih mengacu pada UU 13/2003, yakni 7 jam sehari dan 40 jam satu minggu (6 hari kerja dalam 1 minggu); serta 8 jam sehari dan 40 jam satu minggu (5 hari kerja dalam 1 minggu). Waktu lembur maksimal 4 jam per hari.

Bahkan, UU Cipta Kerja menambah ketentuan baru pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu.

Hal ini untuk mengakomodir tuntutan perlindungan pekerja/buruh pada bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu di era ekonomi digital saat ini.

Nasib Pegawai Kontrak

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja juga dikhawatirkan mengenai nasib pekerja yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

UU Cipta Kerja disebutkan membuat mereka menjadi pekerja kontrak seumur hidup atau tanpa batas.

"Dalam UU Cipta Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap),"katanya.

Justru, kata Ida, UU Cipta Kerja meningkatkan perlindungan bagi pekerja PKWT atau kontrak.

Karena saat kontrak berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi, sesuai dengan masa kerja. Pekerja PKWT dan PKWTT mendapatkan hak yang sama.

Halaman
123

Berita Terkini