Rencananya juga akan dilakukan penataan jalan kawasan Metro Tanjung Bunga sejauh 5 kilometer.
Sementara, General Manager Ciputra, Hendra Wahyudi menjelaskan, penunjukkan Pulau Lae-Lae untuk diserahkan kepada Pemprov telah merujuk pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang secara umum menyebutkan rencana wilayah ini sebagai zona wisata.
Ia menambahkan Pulau Laelae juga tidak masuk dalam kawasan konservasi dan telah keluar dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).
“Sehingga disepakati Pulau Laelae menjadi lokasi reklamasi untuk digunakan oleh Pemprov Sulsel,” kata Hendra.(aly/sal/bie)