Kejaksaan Agung Proses Pemecatan Pinangki Sirna, Jaksa yang Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

"Padahal terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu."

"Sehingga Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat," paparnya.

Pencopotan jabatan Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, keputusan tersebut dijatuhkan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memeriksa langsung Pinangki.

"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari."

• Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN untuk Periode Agustus, Bisa Lewat Website atau 08122123123

• Prakiraan Cuaca Minggu 2 Agustus 2020: Berikut Daftar Wilayah Rawan Hujan Lebat hingga Angin Kencang

"Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Berdasarkan informasi dari Kejagung, Pinangki merupakan seorang jaksa madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Hari mengatakan, Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin, dalam kurun waktu tahun 2019.

"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil."

"Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.

Buron kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). (Tribun Images/JEPRIMA)

Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Pinangki.

Apalagi, pelanggaran terakhir, Pinangki sempat bertemu buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," bebernya.

Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya Pinangki melakukan perjalanan ke luar negeri.

Halaman
1234

Berita Terkini