KMA masih bersifat universal karena hanya mengacu pada keputusan pusat.
Belum secara spesifik mengatur poin-poin bagaimana keringanan UKT bagi mahasiswa diberlakukan.
Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Prof Dr Phil Kamaruddin Amin MA mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respons atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi COVID-19.
Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi
Keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN," kata Kamaruddin dalam siaran pers ke media pekan lalu.
Kamaruddin yang juga Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu menyebut ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN.
Pertama, pengurangan UKT. Kedua, perpanjangan waktu pembayaran UKT. Ketiga angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Keringanan itu dapat diberikan jika mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan bukti keterangan yang sah terkait status orang tua atau wali.
Status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan. (*)