CITIZEN REPORT

UIN Alauddin Makassar Peringkat 1 PTKIN Paling Diminati

Penulis: CitizenReporter
Editor: Jumadi Mappanganro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor UIN Alauddin Makassar saat menerima audiensi mahasiswanya di Rektorat UIN Alauddin, Samata, Kabupaten Gowa, Senin (6/7/2020).

Laporan: Dr Firdaus Muhammad
Dekan FDK UIN Alauddin Makassar
Melaporkan dari Kampus UIN Alauddin, Kabupaten Gowa

Secara nasional, UIN Alauddin Makassar mengukir sejarah sebagai peringkat 1 Perguruan Tinggi Keagaman Islam Negeri (PTKIN) paling terpercaya secara nasional.

PTKIN adalah perguruan tinggi di Indonesia yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu disampaikan Rektor UIN Alauddin Makassar Prof. H. Hamdan Juhannis, MA, Ph.D saat menerima audiensi pengurus lembaga mahasiswa, Senin (6/7/2020).

Pertemuan berlangsung di Lantai IV Rektorat UIN Alauddin, Kelurahan Samata, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Prof Hamdan menjelaskan, ini berita gembira bagi kita karena hal itu bukti kepercayaan masyarakat pada institusi ini.

Kata Prof Hamdan, Ini data tanpa perlu ditafsirkan.  Ada 24.482 mendaftar di UIN Alauddin Makassar.

"Tapi yang diterima hanya 1.500 mahasiswa baru," papar pria yang menjadi Rektor ke-12 UIN Alauddin Makassar ini.

 Alumnus pendidikan S3 dari Australian National University (ANU) Canberra jurusan Morphology alias ilmu linguistik itu juga minta lembaga mahasiswa untuk ikut menyosialisasikan prestasi membanggakan ini.

Pada pertemuan itu, Rektor UIN yang didampingi seluruh unsur pimpinan fakultas menjelaskan terkait uang kuliah tunggal (UKT) untuk keringanan bukan pembebasan
diseleksi.

"Hanya yang terdampak, tidak semua. Pointnya keringanan bukan pembebasan," jelas Hamdan yang lahir di Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, 25 Maret 1971 lalu.

Keputusan Menteri Agama

Kebijakan meringankan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa didasari Keputusan Menteri Agama (KMA) bertanggal 12 Juni 2020.

Ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi. Isinya tentang keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas dampak bencana wabah COVID-19.

Namun KMA tersebut tidak disertai petunjuk teknis (Juknis) surat keputusan (SK) sebagai turunan KMA.

KMA masih bersifat universal karena hanya mengacu pada keputusan pusat.

Belum secara spesifik mengatur poin-poin bagaimana keringanan UKT bagi mahasiswa diberlakukan.

Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Prof Dr Phil Kamaruddin Amin MA mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respons atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi COVID-19.

Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi

Keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN," kata Kamaruddin dalam siaran pers ke media pekan lalu.

Kamaruddin yang juga Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu menyebut ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN.

Pertama, pengurangan UKT. Kedua, perpanjangan waktu pembayaran UKT. Ketiga angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Keringanan itu dapat diberikan jika mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan bukti keterangan yang sah terkait status orang tua atau wali.

Status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan. (*)

Berita Terkini