Salfok ke Jam Tangan Muhammad Natsir saat Anggota DPR Ini Usir Bos Inalum, Seharga Satu Unit Rumah

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Natsir, Anggota DPR yang Usir Dirut PT Inalum

TRIBUN-TIMUR.COM - Belakangan heboh masyarakat membicarakan soal aksi mencak-mencak anggota DPR Muhammad Natsir. 

Dirinya ngamuk dan usir Dirut PT Inalum keluar dari sidang terekam Video dan viral di media sosial. 

Saat Video tersebut tersebar luas, masyarakat justeru fokus jam tangan yang harganya selangit. Seharga satu rumah dan satu mobil mewah. 

Cek selengkapnya di sini: 

Beberapa wakil rakyat diketahui kerap berpenampilan glamor saat bertugas. 

Seakan sudah jadi budaya, anggota DPR identik dengan produk branded dan harga selangit. 

Pohon Asam Tumbang Lagi di Marioriwawo Soppeng, Kini Timpa Truk Melintas

Irfan AB Harap Tak Ada Lagi Tenaga Medis Bernasib Sama Seperti dr Sugih Wibowo

Begini Pesan Kapolsek Alla Saat Berkunjung ke Posko Kampung Tangguh Desa Sumillan

Hal itu juga ditunjukkan oleh anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir, yang terlihat memakai jam tangan mewah.

 

Di media sosial beredar tangkapan layar M Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (30/6/2020), bersama Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau MIND ID, Orias Petrus Moerdak.

Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau MIND ID Orias Petrus Moedak terlibat debat panas dengan anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir.

Perdebatan tersebut terjadi saat Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan holding tambang BUMN, Selasa (30/6/2020).

Seperti diberitakan Kompas.com (1/7/2020) adu pendapat yang cukup sengit antara keduanya bermula ketika Nasir menanyakan proses pelunasan utang akuisisi PT Freeport Indonesia.

Program Wisata Covid-19 Disorot, Irfan AB: Pernyataan IDI Makassar Layak Dipertimbangkan

2 Pasien Positif Covid-19 di Bulukumba Meninggal Dunia

Kejahilan Ferdinand Sinaga ke Ahli Nutrisi Tim, Curi-curi Roti Saat Makan

Ia ingin mengetahui kapan utang tersebut akan selesai.

Orias pun menjawab, terdapat surat utang dengan tenor yang mencapai 30 tahun.

Merespons jawaban Orias, Nasir menilai jangka waktu tersebut sangat panjang.

"Jadi sampai 30 tahun kalau perusahaan lancar baru selesai? Kalau kita mati tak selesai nih barang nanti, ganti dirut lain, lain-lagi polanya," kata Nasir.

Halaman
1234

Berita Terkini