Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Jokowi Tak Terima dan Banding

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).

Berikut putusan lengkap yang dilansir dari website PTUN Jakarta:

MENGADILI

Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;

2. Menyatakan Tindakan-Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II berupa:

Tindakan Pemerintahan Throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT (Waktu Indonesia Timur) sampai dengan pukul 20.30 WIT;

Tindakan Pemerintahan yaitu pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 Kota/Kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 Kota/Kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT;

Tindakan Pemerintahan yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua Barat (yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB/20.00 WIT; Adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);

• Unhas Resmikan Unit Layanan Terpadu, Ini Fungsinya

• Pengurus AMSA UMI 2019/2020 Dilantik Secara Virtual, Dirangkaikan Halalbihalal

Dan berikut adalah gugatan para penggugat yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, dilansir dari website PTUN Jakarta:

Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH BADAN DAN ATAU PEMERINTAHAN;

Menghukum PARA TERGUGAT menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia;

Halaman
123

Berita Terkini