Urus SIM Baru dan Perpanjangan Gratis Hanya Berlaku 1 Hari Saja, Simak Syarat dan Caranya!

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI-Polri akan menggelar layanan pembuatan SIM Gratis bagi masyarakat khusus di tanggal 1 Juli 2020

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Rocky Gerung Tak Tahan Lagi, Bareng Said Didu Bentuk New KPK Usut Kasus Novel Baswedan, Kumpul 3 Jam

Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.

SIM A

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C

Pembuatan SIM baru: Rp100.000

Halaman
123

Berita Terkini