"Kajian yang perlu kita lakukan adalah bagaimana upaya kita memperketat pergerakan manusia dari luar daerah, yang mungkin menjadi carrier atau pembawa virus," katanya.
Memperketat penerapan protokol kesehatan ikut dilakukan.
"Jika perlu kita tentukan beberapa kawasan dan lokasi fasilitas umum sebagai zona wajib menggunakan masker, dan mempertimbangkan pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar," lanjutnya.
Strategi dalam memperketat pengawasan orang yang keluar masuk Luwu antara lain, mengevaluasi dan melakukan perbaikan pada pos batas daerah.
Mengoptimalkan peran dari masyarakat terutama di tingkat dusun, desa, dan kecamatan untuk melaporkan setiap pendatang di wilayahnya.
"Kajian lainnya yang perlu mendapat perhatian adalah ketersediaan sarana cuci tangan pada fasilitas umum, masjid, dan pusat perbelanjaan seperti pasar dan toko," ujar Fajar.
Dalam rapat, sejumlah pejabat Luwu ikut hadir.
Seperti Kepala BPBD Rahman Mandaria, Sekretaris Dinas Kesehatan dr Rosnawary Basir, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Amang Usman.
Kepala Badan Kesbangpol Alim Bahcri, Direktur RSUD Batara Guru dr Daud Mustakim, Kepala Kantor Kementerian Agama Jufri dan Dandramil Belopa Kapten CBA Marthen Luther.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)