TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, rapat koordinasi di Tribun Lapangan Andi Djemma, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Minggu (31/5/2020).
Rapat dipimpin Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Luwu sekaligus Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto.
Dihadiri camat, pengurus masjid, dewan masjid, tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat.
Fajar mengatakan, rapat dalam rangka menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.
Ia menjelaskan, Covid-19 adalah wabah yang sampai sekarang belum ditemukan obatnya.
Sehingga sangat susah untuk menentukan kapan pandemi ini akan musnah dan berakhir.
"Dengan kondisi saat ini, muncullah istilah kondisi normal yang baru. Dimana masyarakat pada akhirnya harus hidup berdampingan dengan ancaman virus corona," kata Fajar.
"Sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum terjadinya Covid-19, yang disebut dengan masyarakat produktif dan aman Covid-19," katanya.
Namun, untuk memasuki tahapan ini ada beberapa poin penting yang wajib untuk dipedomani.
Antara lain sinergitas masyarakat mulai tingkat dusun, desa, kecamatan hingga kabupaten untuk secara bersama-sama dan proaktif dalam menghentikan penularan Covid-19.
Perlu melengkapi peralatan medis dan tempat isolasi terpusat, mampu menekan resiko dari wabah Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan tetap dilaksanakan, serta mampu mengontrol carrier atau seseorang yang memiliki kemungkinan membawa dan menyebarkan Covid-19.
"Tatanan hidup normal baru produktif dan aman Covid-19 secara resmi akan diberlakukan pada tanggal 7 Juni 2020," kata Fajar.
Sisa waktu yang ada, sebut dia akan dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi dan kajian.
Guna mengetahui sejauhmana kesiapan dalam menghadapi kondisi kedepan.
"Kajian yang perlu kita lakukan adalah bagaimana upaya kita memperketat pergerakan manusia dari luar daerah, yang mungkin menjadi carrier atau pembawa virus," katanya.
Memperketat penerapan protokol kesehatan ikut dilakukan.
"Jika perlu kita tentukan beberapa kawasan dan lokasi fasilitas umum sebagai zona wajib menggunakan masker, dan mempertimbangkan pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar," lanjutnya.
Strategi dalam memperketat pengawasan orang yang keluar masuk Luwu antara lain, mengevaluasi dan melakukan perbaikan pada pos batas daerah.
Mengoptimalkan peran dari masyarakat terutama di tingkat dusun, desa, dan kecamatan untuk melaporkan setiap pendatang di wilayahnya.
"Kajian lainnya yang perlu mendapat perhatian adalah ketersediaan sarana cuci tangan pada fasilitas umum, masjid, dan pusat perbelanjaan seperti pasar dan toko," ujar Fajar.
Dalam rapat, sejumlah pejabat Luwu ikut hadir.
Seperti Kepala BPBD Rahman Mandaria, Sekretaris Dinas Kesehatan dr Rosnawary Basir, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Amang Usman.
Kepala Badan Kesbangpol Alim Bahcri, Direktur RSUD Batara Guru dr Daud Mustakim, Kepala Kantor Kementerian Agama Jufri dan Dandramil Belopa Kapten CBA Marthen Luther.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)