TRIBUNLUTRA.COM, TANALILI - Imbauan pemerintah di rumah saja di tengah wabah pandemi Virus Corona atau Covid-19 diabaikan puluhan warga di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Orang-orang tersebut malah berkumpul di kebun kelapa sawit dan melakukan judi sabung ayam.
Perbuatan itu kemudian tercium oleh tim gabungan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara dan personel Polsek Bone-bone.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan, Minggu (12/4/2020) sore.
Dua orang pelaku ditangkap.
Barang bukti dua ekor ayam dan 11 unit sepeda motor turut diamankan.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito mengatakan, penggerebekan ini merupakan upaya meniadakan dan membasmi segala bentuk penyakit masyarakat.
"Judi sabung ayam merupakan penyakit masyarakat. Sering dilakukan oleh kelompok tertentu," ujar Agung, Senin (13/4/2020).
Agung meyebutkan, pelaku judi sabung ayam memanfaatkan waktu saat masyarakat dan aparat kepolisian sibuk menangani Covid-19
"Mereka secara sengaja manfaatkan waktu disaat masyarakat dan Polri sibuk menangani mewabahnya Covid-19," katanya.
Agung menambahkan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial HS dan AR, asal Dusun Tanente, Desa Poreang, Kecamatan Tanalili.
"Pelakunya puluhan, yang diamankan dua. Selebihnya melarikan diri saat mengetahui kedatangan anggota," ujar dia.
Pelaku yang melarikan diri, lanjut Agung masih dalam pengejaran.
"Kita sudah tahan motor mereka, jadi tidak sulit melacaknya," tuturnya.
Perwira dua bunga di pundak menegaskan, upaya meniadakan segala bentuk penyakit masyarakat akan dilakukan secara berkesinambungan.