Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id Bisa Dilakukan di Rumah, Berikut 13 Langkahnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan lupa Lapor SPT Tahunan di DJP Online
Wajib pajak diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2020.
Kini, masyarakat dimudahkan dengan penyampaian pelaporan pajak melalui e-Filing.
Anda dapat login di situs resmi pemerintah, seperti djponline.pajak.go.id dan www.pajak go.id.
Pelayanan perpajakan di Indonesia memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Diketahui, mewabahnya virus corona di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia telah berimbas kepada berbagai pelayanan, temasuk pelayanan pajak di Indonesia.
Di mana mulai 16 Maret hingga 5 April 2020, pelayanan pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.
• LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id Cara Lapor SPT Online e-Filing 1770 SS, Ingat password
• Lupa Password & EFIN untuk Lapor SPT di DJP Online djponline.pajak.go.id? Ini Solusinya Tanpa ke KPP
• Tim Tahfidz Bagikan 1000 Sembako untuk Pengguna Jalan Sepanjang Pasar Pakalu Maros
Dilansir pajak.go.id, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain juga ditiadakan.
Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.
Sementara itu, wajib pajak tidak dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut, untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:
1. Siapkan kode EFIN Pajak.
Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.