DJP Online
Lupa Password & EFIN untuk Lapor SPT di DJP Online djponline.pajak.go.id? Ini Solusinya Tanpa ke KPP
Lupa Password & EFIN untuk Lapor SPT di DJP Online djponline.pajak.go.id? Ini Solusinya Tanpa ke KPP
TRIBUN-TIMUR.COM -
Sudahkan Anda melaporkan SPT Online atau e-Filing?
Jika belum, segera laporkan. Jika telat, kena denda loh.
Jika telat denda bagi Wajib Pajak OrangPribadi yaitu Rp 100 ribu.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Batas akhir lapor SPT pajak yaitu tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Namun tahun ini, diperpanjang hingga 30 April 2020.
Dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari laman resmi https://pajak.go.id, ada tiga jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan yaitu 1770 S, 1770 SS, dan 1770.
Laporkan SPT Online bisa pakai komputer, laptop, tab, ataupun smartphone.
Jangan lupa siapkan Bukti Potong yang Anda peroleh dari tempat bekerja.
Kunjungi DJP Online djponline.pajak.go.id KLIK DI SINI
Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Password.
Saat berhasil Login, Anda akan diarahkan ke Dashboard layanan digital perpajakan.
Lupa Password
Lantas bagaimana jika Anda selaku Wajib Pajak lupa password?
Pertama, coba ingat-ingat lagi. Kemungkinan Password untuk Login DJP Online sama dengan Password email ataupun Password media sosial Anda.