Lapor SPT Tahunan

Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id Bisa Dilakukan di Rumah, Berikut 13 Langkahnya

Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anda dapat login di situs resmi pemerintah, seperti djponline.pajak.go.id dan www.pajak go.id.

- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

8. Silakan login kembali ke halaman DJP Online.

Anda dapat menggunakan nomor NPWP dan password untuk masuk ke halaman DJP Online.

Masuk ke laman DJP Online, djponline.pajak.go.id. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

9. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”.

Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.

11. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id 12 Langkah Lapor SPT Online e-Filing Gaji di Bawah Rp 60 Juta

12. Kemudian, Kirim SPT.

Maka Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

13. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.

Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.

Nah, itulah cara pelaporan SPT Tahunan di DJP Online, mudah kan?

Jadi, pastikan Anda sudah lapor SPT Tahunan.

SPT Tahunan. (online-pajak.com)

Dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Anda dapat memilih untuk menyampaikan pelaporan:

1. Secara elektronik melalui e-Filing.

Halaman
1234

Berita Terkini