Singapura
Denda Rp 115 Juta Bagi Warga Singapura yang Duduk dan Berdiri Berdekatan di Tempat Umum
Denda Rp 115 Juta Bagi Warga Singapura yang Duduk dan Berdiri Berdekatan di Tempat Umum
TRIBUN-TIMUR.COM - Warga Singapura Duduk & Berdiri Berdekatan di Tempat Umum Didenda Rp 115 Juta atau Penjara 6 Bulan
Pemerintah Singapura mengambil sipak tegas untuk memutus penularan wabah virus Corona atau Covid-19.
Mulai hari ini memberlakukan aturan bagi masyarakat untuk tidak duduk dan berdiri berdekatan satu sama lain di Tempat Umum.
Dikutip dari The Strait Times, Jumat (27/3/2020), jika melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dollar Singpura atau Rp 115 juta atau dipenjara hingga enam bulan.
Aturan itu disesuaikan dengan Undang-Undang penyakit menular yang dibuat Kementerian Kesehatan Singapura sebelumnya.
Di tempat umum terdapat kursi yang diberi tanda silang yang berarti orang dilarang duduk.
• Panduan Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Gunakan APD Sesuai Fatwa MUI: Boleh Tak Berwuduh
Aturan itu berlaku di kedai kopi, restoran, dan pusat perbelanjaan.
Sementara aturan berdiri dalam antrian adalah berjarak 1 meter orang per orang, misalnya ketika melakukan pembayaran di kasir, menggunakan kamar ganti atau toilet umum.
Langkah itu diambil satuan tugas multi-kementerian untuk menekan pandemi virus Corona di Singapura.
Di Negeri Singa itu, ada juga aturan terkait batas pertemuan yang hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 10 orang.
• Panduan Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Gunakan APD Sesuai Fatwa MUI: Boleh Tak Berwuduh
Semua acara olahraga, pameran, pameran perdagangan, dan hiburan publik di bioskop, teater, pusat hiburan atau permainan komputer, di antara tempat lainnya, dilarang hingga 30 April.
Tempat hiburan atau layanan di bar, lounge karaoke, klub malam atau diskotik juga ditutup.
Bagi yang melanggar dapat diancam hukuman enam bulan penjara, diganjar denda hingga 10.000 dolar Singapura (Rp 111,5 juta), ataupun keduanya.
Tercatat hingga hari ini di Singapura ada 683 kasus positif dengan 2 kasus kematian.
Deklarasi kesehatan