Fatwa MUI
Panduan Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Gunakan APD Sesuai Fatwa MUI: Boleh Tak Berwuduh
Panduan Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Gunakan APD Sesuai Fatwa MUI: Boleh Tak Berwuduh
TRIBUN-TIMUR.COM - Panduan Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Gunakan APD Sesuai Fatwa MUI: Boleh Tak Berwuduh
Wabah virus Corona khususnya Covid-19 di Indonesia membuat sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi.
Termasuk kegiatan keagamaan.
Mulai dari pelaksanaan ibadah di masjid hingga gereja.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) pun menerbitkan fatwa tentang pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien Covid-19.
Fatwa bernomor 17 tahun 2020 itu dikeluarkan oleh MUI pada Kamis (26/3/2020), ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh.
Ada 11 ketentuan hukum dalam fatwa tersebut.
Secara umum, fatwa menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang tengah mengenakan APD karena menangani pasien Covid-19 tetap wajib untuk menunaikan shalat.
• Pilih Promo Menarik! Alfamart & Indomaret lagi Banyak Diskon, Mulai 27 - 29 Maret 2020, Cek di Sini
• Antisipasi Lonjakan Pasien Virus Corona, RSUD I La Galigo Luwu Timur Tambah Kapasitas Ruang Isolasi
Meski demikian, dalam kondisi tertentu, mereka dapat melaksanakan shalat dengan jama', baik ta'khir maupun taqdim.

Dalam kondisi tertent, tenaga kesehatan yang kesulitan mengambil air wudu juga diperbolehkan bertayamum.
Bahkan sama sekali tidak bersuci jika memang keadaan tak memungkinkan.
Inilah 11 ketentuan hukum yang diterbitkan dalam fatwa MUI, dikutip dari Kompas.com, :
1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya,
2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardhu sebagaimana mestinya,
3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu dzuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir,