Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Singapura

Denda Rp 115 Juta Bagi Warga Singapura yang Duduk dan Berdiri Berdekatan di Tempat Umum

Denda Rp 115 Juta Bagi Warga Singapura yang Duduk dan Berdiri Berdekatan di Tempat Umum

Editor: Hasrul
AFP
Denda Rp 115 Juta Bagi Warga Singapura yang Duduk dan Berdiri Berdekatan di Tempat Umum 

Hari 8:

Pasien dengan kasus yang parah akan mengalami sindrom gangguan pernapasan akut.

Paru-paru tidak dapat memberikan oksigen yang cukup bagi organ vital di tubuh.

Demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok.

Hari 10:

Pasien dengan masalah pernapasan yang memburuk akan dimasukkan ke unit perawatan intensif alias ICU pada hari ke-10.

Dalam studi kedua di Wuhan, China diketahui, masa perawatan di rumah sakit selama 10 hari.

Hari 12:

Demam cenderung berakhir pada hari ke-10, demikian menurut studi di Wuhan

Durasi rata-rata demam yang merupakan tanda awal Covid-19 sekitar 12 hari.

Namun, kondisi batuk yang terkait dengan penyakit ini bertahan lebih lama.

Pada pasien virus Corona yang berhasil sembuh, kesulitan bernapas akan akan berhenti setelah 13 hari.

(Tribunnews.com/Yulis/Wahyu GP/ Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Singapura Terapkan Denda Rp 115 Juta Bagi Warga yang Duduk dan Berdiri Berdekatan di Tempat Umum, https://www.tribunnews.com/internasional/2020/03/27/singapura-terapkan-denda-rp-115-juta-bagi-warga-yang-duduk-dan-berdiri-berdekatan-di-tempat-umum?page=all.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved