Jual Amunisi ke KKB
Jual Amunisi & Senjata ke KKB, Pratu Demisla Dihukum Penjara Seumur Hidup, Uang Digunakan Untuk ini
Jual Amunisi & Senjata ke KKB, Pratu Demisla Dihukum Penjara Seumur Hidup, Uang Digunakan Untuk ini
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang anggota Kodim Mimika, Pratu Demisla Arista Tefbana harus menerima hukumannya.
Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura.
Pria usia 28 tahun tersebut, terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB).
”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla.
Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020).
• Setelah Video TikTok Nurul Hidayah, Kini Video Linda 2020 Viral & Diburu Warganet, Ada Apa?
• Bukan Ahok, Ormas Kaltim Dukung Calon Lain untuk Pimpin Ibu Kota Baru, Ini Sosoknya
Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.
Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.
Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.
Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.
Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu.
Pratu Demisla sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua pekan.
• Setelah Video TikTok Nurul Hidayah, Kini Video Linda 2020 Viral & Diburu Warganet, Ada Apa?
• Bukan Ahok, Ormas Kaltim Dukung Calon Lain untuk Pimpin Ibu Kota Baru, Ini Sosoknya
Proses penangkapan Demisla dimulai sejak pukul 02.15 WIT.
Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.