TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang buruh harian, Reinaldi alias Aldi (25) diringkus Unit Reskrim Polsek Makassar.
Penangkapan Aldi atas laporan mencuri ponsel tetangganya di Jl Kesatuan, Makassar, 29 Januari lalu.
Tidak hanya mencuri ponsel, Aldi juga dilaporkan melakukan aksi begal payudara terhadap pemilik ponsel, UM (15).
"Selain mangambil hape, kan pada saat masuk di rumah, perempuan (korban) ini didapati sementara dalam keadaan tidur, pelaku (Aldi) merabah badannya dan merabah behanya. Korban (UM) ini terbangun dan sempat berteriak, pelaku loncat lari dan membawa hapenya korban," kata Kanit Reskrim Polsek Makassar AKP Rahman Ronrong ditemui Jumat (14/2/2020) malam.
Aldi diringkus saat berada di kosnya, Jl Kemauan, Makassar.
"Jadi setelah tim opsnal mendapatka informasi bahwa pelaku ada di kosnya, kita pangsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku," ujarnya.
Aldi yang diinterogasi Rahman Ronrong mengaku, ia memasuki rumah tetangganya itu setelah melihat salah satu kaca jendela pecah.
"Saya masuk lewat pintuji pak, kan itu jendelanya tidak ada kacanya," kata Aldi.
Setelah berada di dalam rumah, Aldi pun melancarkan aksinya.
"Sampai di dalam saya ambil hapenya baru pegang behanya, tidak (saya raba-raba), pegangji saja," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Aldi dijerat pasal 362 pencurian ancaman hukuman enam tahun penjara juncto Undang-Undang Perlindungan Anak.