Pelecehan Seksual

Dosen PTN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi di Toilet, Ajak Korban ke Hotel, Ini 7 Fakta

Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan seksual // Dosen PTN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi di Toilet, Ajak Korban ke Hotel, Ini 7 Fakta

Dosen PTN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi di Toilet, Ajak Korban ke Hotel, Ini 7 Fakta

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual tengah menimpa seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang.

Adapun pelaku kejadian tersebut diduga melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswidi kampus tersebut.

Oknum dosen yang berinisial FY (29) telah dilaporkan langsung oleh korban berinisial U (20) ke Polda Sumbar.

Siang Bolong di Pantai yang Ramai, Pasangan Bule Nekat Hubungan Intim, Ditegur Tapi Menolak Berhenti

Oknum Guru Cabul di Sebuah Ponpes, Santriwati Jadi Korban Selama 3 Tahun, Begini Kronologi Lengkap?

Sat ini, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian Polda Sumbar.

Tindakan tak terpuji dari oknum dosen tersebut memicu aksi solidaritas mahasiswa.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan polisi mengungkap kasus pelecehan dan oknum dosen dihukum.

Ilustrasi korban pelecehan seksual. (KOMPAS.COM)

Selain menjalani proses hukum di Polda Sumbar, kasus ini juga membuat sang oknum dosen terancam dipecat dari kampusnya.

Lantas, bagaimana duduk perkara kasus ini dari awal hingga sekarang?

Berikut 7 fakta yang dikutip dari TribunPadang.com terkait kasus oknum dosen lecehkan mahasiswi di Padang.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul "7 Fakta Oknum Dosen PTN di Padang Lecehkan Mahasiswi di Toilet, Kronologi hingga Nasib Korban"

1. Kejadian di Kampus Negeri

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Seorang oknum dosen di salah satu PTN di Padang dilaporkan ke Polda Sumbar.

Oknum dosen yang berinisial FY (29) dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswinya.

Mahasiswi yang menjadi korban tersebut berinisial U (20), melaporkan pelaku ke Polda Sumbar pada Rabu (15/1/2020).

Miris, Ibu 3 Anak Miliki Obsesi Seks Tak Wajar, Sehari 5 Kali Pun Tak Cukup, Begini Kisah Rebecca?

Kebijakan Kampus Merdeka, Rektor UNM Sebut Kebijakan yang Dinanti, Begini Penjelasan Nadiem Makarim?

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan tersebut.

Dijelaskan Kombes Pol Stefanus, berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 10 Desember 2019.

"Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 10 Desember 2019 di salah satu kampus negeri di Padang," katanya, Kamis (16/1/2020) lalu.

2. Tarik Korban ke Toilet

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Dari laporan tersebut, peristiwa itu berawal dalam sebuah kegiatan di kampus sekitar pukul 21.00 WIB.

Sang oknum dosen mencubit betis korban dan meminta yang panas-panas ke mahasiswi.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dapur yang berdekatan dengan toilet wanita.

5 Virus Disebabkan Kelelawar, Bukan hanya Virus Corona, Ada Rabies hingga Marburg, Ini Bahayanya?

Candu Video Dewasa, Pemuda 19 Tahun Ajak Siswi Main Gituan, Lalu Rekam & Ambil Foto, Begini Jadinya?

Pelaku menarik tangan korban ke toilet. Di situlah aksi pelecehan tersebut dilakukan.

"Korban ditarik ke dalam toilet perempuan dan dilakukan perbuatan yang tidak senonoh," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto beberapa waktu lalu.

Pelaku pun berupaya untuk mengajak berhubungan badan, namun ditolak oleh korban.

Lalu, korban pergi keluar dari toilet. Pelaku sempat mengejar korban sambil berucap ajakan ke hotel.

Terkait dengan laporan itu, Kombes Pol Stefanus, Polda Sumbar sudah menindaklanjutinya. (*)

3. Pengakuan Saksi Pelecehan

Ilustrasi pelecehan seksual di kereta

Polda Sumbar memanggil saksi-saksi dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang tejadi di salah satu PTN di Padang.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, selain pelapor, polisi juga akan memeriksa saksi lainnya.

"Kemarin kami periksa dua orang saksi, yaitu temannya korban.

Bermula di Dapur, 2 Santriwati Dicabuli Oknum Guru Selama 8 Bulan, Ini Kronologisnya Diungkap Polisi

Demi Nafkahi 2 Putri, Janda Miskin Ini Sehari-hari Panjat 60 Pohon Pinang, Segini Upah Diterimanya?

"Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (20/1/2020).

Disebutkannya, saat ini ia sudah memeriksa tiga saksi, termasuk dengan saksi korban.

"Setelah itu akan digelarkan, setelah selesai baru akan ditindaklanjuti yang terlapor itu," ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

4. Terlapor Tak Datang

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Selain memeriksa saksi korban, polisi juga mengagendakan pemeriksaa saksi terlapor, yakni oknum dosen berinisial FY (29).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Septianto mengatakan, bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebagai saksi.

"Panggilan sebagai saksi dan harusnya pada hari ini (Senin 3/2/2020). Tapi yang bersangkutan belum datang," katanya.

Begini Kondisi Petugas Medis di Wuhan, Tangani Pasien Virus Corona, Wajah Luka hingga Tidur Melantai

Ganja Diusul Jadi Komoditas Ekspor, Profesor Ini Ungkap Ganja Bisa Obati 30 Penyakit Termasuk Kanker

Dijelaskannya, pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan pertama.

Namun, disebutkannya hingga sore hari pihak saksi terlapor tidak kunjung datang.

"Untuk selanjutnya akan kita lakukan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan," tuturnya.

5. Oknum dosen terancam dipecat

Ilustrasi pelecehan seksual

Pihak kampus telah mengambil sikap terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswinya.

Rektor UNP, Ganefri mengatakan, oknum dosen tersebut telah melalui sidang majelis kode etik dosen.

Setelah itu pihaknya merekomendasikan ke pusat terkait pemecatan oknum dosen tersebut.

6 Pemain Reunian dengan Pelatih Liga 1, Ada Eks PSM Zulham Zamrun hingga Eks Persib Jonathan Bauman

Oknum Polwan Ipda SD Terlibat Perzinahan dengan Ipda DS, Sempat Dimaafkan, Kini Suami Lakukan Ini?

"Sudah diusulkan dan keputusannya tergantung orang pusat, bukan kita yang memberhentikan," kata Ganefri, Jumat (31/1/2020).

Menurut Ganefri, kampus sudah punya SOP terkait itu dan sudah dibahas oleh komisi etik dosen.

Jangankan dosen, sebutnya, mahasiswi yang bermasalah saja langsung diproses.

"Semua sudah cukup terukur. Malah sekarang yang si dosen ini juga mencari kebenaran. Dia keberatan diberhentikan."

"Tapi tidak ada ampun kalau begitu. Suka sama suka atau dipaksa, berhenti!" tegas Ganefri.

6. Korban dapat IPK 0.0

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Terkait kondisi korban pelecehan seksual saat ini, tidak pernah lagi masuk kuliah.

Hal itu diungkapkan Rektor UNP Ganefri mengungkapkan, saat ini mahasiswi yang menjadi korban tersebut belum mulai kuliah.

Karena tak masuk-masuk kuliah, mahasiswi tersebut mendapatkan indeks prestasi komulatif (IPK) 0,0.

"Kita minta istirahat dulu. Kemarin aja IP-nya 0,0. Dia tidak ikut ujian. Nanti kita carikan solusi," ujar Ganefri. (*)

7. Aksi Unjuk Rasa

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Massa yang terdiri dari sejumlah pemuda di Kota Padang menggelar aksi Kamisan di Simpang Presiden, Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Kamis (30/1/2020).

Pantauan TribunPadang.com, peserta aksi mengenakan baju hitam membentuk lingkaran dan menggunakan payung berwarna hitam.

Anggota Aksi Kamisan Martil mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas untuk korban yang mengalami pelecehan seksual di PTN di Padang.

Siang Bolong di Pantai yang Ramai, Pasangan Bule Nekat Hubungan Intim, Ditegur Tapi Menolak Berhenti

Dinilai Paling Sulit, Ini Contoh Soal TWK Tes SKD CPNS 2019, Lengkap 45 Butir Pengamalan Pancasila

"Kami menggelar aksi solidaritas untuk Mawar (nama samaran)," kata Martil pada Kamis (30/1/2020) di Padang.

Terlihat para peserta aksi juga membagikan selebaran kepada pengendara di sekitar simpang tersebut.

Martil mengatakan, pembagian selebaran ini guna mensosialisasikan kepada masyarakat cara menghadapi korban pelecehan seksual ini.

"Lalu membangun kesadaran masyarakat bahwa korban pelecehan dan kekerasan seksual itu tidak patut disalahkan dan bukan orang yang disalahkan, kita ingin membangun narasi-narasi seperti itu" tambahnya.

Dikatakannya, Aksi Kamisan ini juga menuntut rektor beserta jajarannya untuk menjamin korban pelecehan seksual untuk mendapatkan hak akademiknya.

"Hadirkan ruang aman bagi setiap perempuan di lingkungan kampus, dan menuntut pihak kampus untuk memberhentikan (oknum dosen) yang melakukan pelecehan seksual tersebut," tambah Martil.(*)

Berita Terkini