Untuk penanganan lebih lanjut, Dedi meminta bantuan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Mamasa.
Selain itu, juga meminta Dinas Sosial Mamasa untuk bersama melakukan pendampingan pemulihan psisikis dan trauma korban.
Kepala DP3A Mamasa, Festy Paotonan mengatakan, setelah menerima informasi adanya kejadian tersebut, pihaknya langsung menurunkan Satuan Tugas PPA.
Hal itu untuk berkordinasi dengan Polres Mamasa agar memberikan pendampingan kepada korban.
"Ini sebagai langkah cepat sesuai perintah undang-undang, untuk penanganan khusus sehubungan dengan pemulihan kondisi fisik dan psikis korban," katanya dalam jumpa pers.
Ia menambahkan, fokus pertama yang dilakukan adalah pemuliham trauma korban atas apa yang sudah dialami.
"Pendampingan akan terus dilakukan bahkan setelah korban kembali ke lingkungannya," tambahnya.
Selain itu lanjut dia, pendampingan dilakukan terkait kasus ini dengan harapan para pelaku diberi ganjaran yang seberat-beratnya.
Laporan wartawan @sammy_rexta