Pencabulan Anak di Mamasa

Gadis 17 Tahun Ini Jadi Korban Seks Ayah, Kakak Kandung & Sepupu hingga Hamil, Begini Kronologinya?

Penulis: Semuel Mesakaraeng
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemerkosaan // Gadis 17 Tahun Ini Jadi Korban Seks Ayah, Kakak Kandung & Sepupu hingga Hamil, Begini Kronologinya?

Gadis 17 Tahun Ini Jadi Korban Seks Ayah, Kakak Kandung & Sepupu hingga Hamil, Begini Kronologinya?

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok ayah adalah dikenal sebagai pelindung bagi anak-anaknya.

Demikian pula kakak serta keluarga adalah pembela bagi adik-adiknya dalam sebuah keluarga.

Namun hal itu justru sebaliknya terjadi pada seorang wanita berusia 17 tahun asal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Cerita Pilu Artis Cantik Ini Saat Menikah Muda, Dipaksa Foto Telanjang lalu Dipakai Alat Mengancam

Daftar 7 HP Harga Murah & Kamera Wide Rilis 2019, Anda Cari HP Terbaik? Ini Bisa Jadi Pilihan Kamu

Wanita remaja 17 tahun justru menjadi korban bejat dari ayah, kakak kandung serta sepupunya.

Sebut saja M (nama samaran) menjadi korban pemerkosaan ayahnya inisial MK dan kakaknya DM serta sepupunya DA.

Mawar pertama kali mendapat perlakuan bejat dari ayah yang seharusnya menjadi pelindungnya, saat masih duduk di bangku kelas 6 SD pada tahun 2016.

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mamasa, Sulbar dibekuk Polisi (semuel/tribunmamasa.com)

Dari pengakuan ayah korban yang jadi tersangka, Mawar ternyata tidak hanya sekali ditiduri ayahnya.

Bahkan setelah masuk SMP kelas 1 dan kelas 2, MK meniduri Mawar sebanyak tiga kali.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mamasa, Selasa (28/1/2020).

Jennifer Dunn Ungkap Kemarahan Faisal Harris Usai Sarita Doakan Suami Nikah Lagi untuk Ke-3 Kalinya

Disebut Nikah 3 Kali & Gagal, Angel Lelga Pernah Jadi Istri di Usia 19 Tahun Sampai Vicky Prasetyo

Dedi menjelaskan, MK mulai melakukan hubungan badan saat korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar kelas 6 sekitar tahun 2016.

Kata Dedi, MK tergiur dengan kemolekan tubuh putrinya sendiri.

"Awalnya MK ini terangsang oleh kemolekan tubuh korban, sehingga muncul nafsunya dan memaksa korban untuk disetubuhi," jelasnya.

Diikuti Kakak Sepupu

Perbuatan sama dilakukan DA kakak sepupu M pada tahun 2017 hingga tabun 2019.

DA kata Dedi sering melakukan pencabulan kepada M dengan cara meraba bagian vital M.

Bahkan diakui, pelaku juga pernah menyetubuhi korban di rumah pelaku pada tajun 2017.

Dewas TVRI vs Helmy Yahya, Sejak Awal Dilibatkan Soal Liga Inggris, Eh Belakangan Sebut Gagal Bayar?

Kemenpan RB Bakal Beri Sanksi ke Pejabat yang Tempatkan Honorer Isi Pekerjaan ASN, Ini Alasannya?

Alasan DA menyetubuhi korban karena terangsang melihat kemolekan tubuh korban.

Ha serupa dilakukan DM kakak kandung korban ,bermula pada tahun 2017 hingga tahun 2020.

Perbuatan itu dilakukan DM berawal dari kebiasaan pelaku menonton video porno di dalam handphonenya, hingga menimbulkan nafsu birahi pada dirinya.

Pencabulan (Internet)

"Ketika itu korban baru pulang sekolah, pelaku langsung menarik korban dan melakukan pemaksaan persetubuhan," terang Dedi.

Berawal dari situ, DM sering melakukan perbuatan bejat itu kepada adik kandungnya, saat masih duduk di bangku kelas 1 SMP dengan cara memaksa, hingga kelas 3.

Bahkan terakhir dilakukan pada tanggal 23 Januari 2020.

Hamil 6 Bulan

Akibatnya, sesuai pemeriksaan bidan, korban mengandung atau hamil dengan dengan usai kandungan menjelang 6 bulan.

Korban pencabulan M berumur 17 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Mawar menjadi korban seks ayah dan kakak kandung sendiri serta kakak sepupunya sejak tahun 2016 hingga 2020.

Pasca penangkapan itu, kata Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, korban M mengalami trauma berat.

Sejak penangkapan ayah dan kakaknya, korban untuk sementara diinapkan di Mapolres Mamasa.

"Korban nampak syok dan mengalami gangguan psikis sehingga terus didampingi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mamasa," kata Dedi.

Untuk penanganan lebih lanjut, Dedi meminta bantuan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Mamasa.

Selain itu, juga meminta Dinas Sosial Mamasa untuk bersama melakukan pendampingan pemulihan psisikis dan trauma korban.

Kepala DP3A Mamasa, Festy Paotonan mengatakan, setelah menerima informasi adanya kejadian tersebut, pihaknya langsung menurunkan Satuan Tugas PPA.

Hal itu untuk berkordinasi dengan Polres Mamasa agar memberikan pendampingan kepada korban.

"Ini sebagai langkah cepat sesuai perintah undang-undang, untuk penanganan khusus sehubungan dengan pemulihan kondisi fisik dan psikis korban," katanya dalam jumpa pers.

Ia menambahkan, fokus pertama yang dilakukan adalah pemuliham trauma korban atas apa yang sudah dialami.

"Pendampingan akan terus dilakukan bahkan setelah korban kembali ke lingkungannya," tambahnya.

Selain itu lanjut dia, pendampingan dilakukan terkait kasus ini dengan harapan para pelaku diberi ganjaran yang seberat-beratnya.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Berita Terkini