Kecelakaan Maut

5 Fakta Mobil Plat Merah yang Dikendarai Siswa SMA 16 Tahun Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bocah 16 Tahun Setir Mobil Plat Merah Berujung Kecelakaan Maut, Tabrak Motor hingga 2 Orang Tewas

Dari keterangan yang disampaikan Kapolsek, identitas pengendara sepeda motor adalah Beti (31), dan seorang anak bernama Steven (5) warga Tebas.

Keduanya meninggal dunia dan mengalami luka robek di kepala hingga patah pada kaki kanan.

Sementara itu, siswa SMA yang menjadi sopir mobil dinas mengalami luka lecet di kepala sebelah kiri atas telinga, dan saat ini di bawa ke Mapolsek Tebas.

Sedangkan penumpang lainnya pada mobil itu adalah Aulia Kumala Sari (19) yang merupakan warga Jl Perdamaian, Komplek Ari Karya Indah IV, mengalami luka lecet di tangan kiri dan patah tangan sebelah kiri.

5. Apa Kata Undang-undang?

Mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM, sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Pasal 81 menjelaskan, untuk SIM A, C dan D minimal berusia 17 tahun, kemudian SIM B1 minimal 20 tahun, dan SIM B II 21 tahun ke atas.


Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Bocah 16 Tahun yang Kendarai Mobil Plat Merah lalu Berujung Kecelakaan Maut, Ini 5 Faktanya, https://surabaya.tribunnews.com/2019/12/23/nasib-bocah-16-tahun-yang-kendarai-mobil-plat-merah-lalu-berujung-kecelakaan-maut-ini-5-faktanya?page=all.

Berita Terkini