Kecelakaan Maut

5 Fakta Mobil Plat Merah yang Dikendarai Siswa SMA 16 Tahun Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bocah 16 Tahun Setir Mobil Plat Merah Berujung Kecelakaan Maut, Tabrak Motor hingga 2 Orang Tewas

5 Fakta Mobil plat merah yang Dikendarai Siswa SMA 16 Tahun tabrak Pengendara Motor hingga Tewas

TRIBUN-TIMUR.COM - Mobil dinas berplat merah yang dikemudikan remaja 16 tahun menabrak sepeda motor hingga menewaskan dua orang.

Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan penumpang motor, yang merupakan ibu dan anak harus meregang nyawa.

Sementara pelaku yang diketahui masih berstatis siswa SMA hanya mengalami luka ringan dan telah dilarikan ke rumah sakit.

Bagaimana kelanjutan kecelakaan maut yang melibtakan mobil dinas dan anak di bawah umur tersebut? Berkut fakta-faktanya.

1. Mobil Dinas Pemkab Mempawah

Bocah 16 Tahun Setir Mobil Plat Merah Berujung Kecelakaan Maut, Tabrak Motor hingga 2 Orang Tewas (Kolase Tribun Pontianak / Istimewa)

Diketahui, kecelakaan maut ini melibatkan Mobil Suzuki APV bernopol KB 1901 BF berwarna hitam yang dikendarai oleh JY (16).

Mobil ini tercatat sebagai mobil dinas milik Pemkab Mempawah.

Namun sejauh ini Tribun masih menghimpun informasi, dinas yang dimaksud.

Sekda Mempawah, Ismail membenarkan bahwa telah terjadi kecelakaan pada satu di antara mobil dinas milik Pemkab Mempawah. 

"Kita memang dapat info terkait kecelakaan yang melibatkan mobil dinas tersebut. Tapi kita belum mengetahui secara pasti kronologis kejadian terebut," ujarnya, Minggu (22/12/2019).

2. Kronologi Kejadian, Dua Penumpang Mobil Dinas Masih SMA

Bocah 16 Tahun Setir Mobil Plat Merah Berujung Kecelakaan Maut, Tabrak Motor hingga 2 Orang Tewas (Kolase Tribun Pontianak / Istimewa)

Diwartakan sebelumnya, kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Raya Dusun Puting, Desa Pusaka Kecamatan Tebas, pada Minggu (22/12/2019) sekira pukul 06.00 WIB.

Pengendara mobil merupakan siswa SMA yang baru berusia 16 tahun dan berstatus pelajar SMA di Mempawah.

Ia berkendara bersama satu penumpang wanita yang juga diketahui masih bersatatus pelajar.

Menurut keterangan saksi mata, Mobil Suzuki APV KB 1901 BF datang dari arah Semparuk menuju arah Pasar Tebas.

Selanjutnya di Jalan Raya Dusun Puting, Desa Pusaka mobil oleng ke ke kanan.

Dari arah berlawanan, sepeda motor Mio KB 6316 TL yang dikendarai BT (31) dan ST (5) tengah meluncur.

Jarak yang begitu dekat membuat pengendara mobil tidak bisa menghindar sehingga terjadi tabrakan.

3. Hendak Hadiri Pesta Pernikahan

Kapolsek Tebas Iptu Jami'ad membenarkan peristiwa naas tersebut.

Ia menjelaskan bawah mobil yang dikendarai seorang pelajar SMA sempat terguling dua kali sebelum tercebur ke sungai.

"Pengendara mobil masih bawah umur, usia 16 tahun kelas 1 SMA, korbannya ibu dan anak usia 5 tahun," ujar Kapolsek Tebas Iptu Jamiat pada Minggu (22/12/2019) saat di konfirmasi melalui telepon.

Menurut Kapolsek, pengendara mobil diduga mengantuk saat melakukan perjalanan dari Mempawah ke Sambas untuk men‎ghadiri acara pernikahan keluarga.

Sementara itu, orang tua korban juga sudah diarahkan untuk menuju Satlantas Polres Sambas.

"Barusan ayah dari pengendara mobil datang dan sudah saya arahkan ke Satlantas Polres Sambas, dan ‎rekan pengendara sedang dalam perawatan medis," katanya.

4. Kondisi Pelaku dan Korban

Menurut Kapolsek, pengendara mobil diduga mengantuk saat melakukan perjalanan dari Mempawah ke Sambas untuk men‎ghadiri acara pernikahan keluarga.

Kapolsek kemudian menjelaskan kronologi kecelakaan yang melibatkan satu unit motor dan mobil dinas milik Pemkab Mempawah.

"Sekitar pukul 06.00 WIB, telah terjadi peristiwa laka lantas atau tabrakan yang melibatkan satu sepeda motor Mio KB 6316 TL dan Mobil Suzuki APV KB 1901 BF," ujarnya.

Dari keterangan yang disampaikan Kapolsek, identitas pengendara sepeda motor adalah Beti (31), dan seorang anak bernama Steven (5) warga Tebas.

Keduanya meninggal dunia dan mengalami luka robek di kepala hingga patah pada kaki kanan.

Sementara itu, siswa SMA yang menjadi sopir mobil dinas mengalami luka lecet di kepala sebelah kiri atas telinga, dan saat ini di bawa ke Mapolsek Tebas.

Sedangkan penumpang lainnya pada mobil itu adalah Aulia Kumala Sari (19) yang merupakan warga Jl Perdamaian, Komplek Ari Karya Indah IV, mengalami luka lecet di tangan kiri dan patah tangan sebelah kiri.

5. Apa Kata Undang-undang?

Mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM, sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Pasal 81 menjelaskan, untuk SIM A, C dan D minimal berusia 17 tahun, kemudian SIM B1 minimal 20 tahun, dan SIM B II 21 tahun ke atas.


Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Bocah 16 Tahun yang Kendarai Mobil Plat Merah lalu Berujung Kecelakaan Maut, Ini 5 Faktanya, https://surabaya.tribunnews.com/2019/12/23/nasib-bocah-16-tahun-yang-kendarai-mobil-plat-merah-lalu-berujung-kecelakaan-maut-ini-5-faktanya?page=all.

Berita Terkini