ILC TV One

Karni Ilyas Posting Topik ILC TV One Bahas Izin FPI Rizieq Shihab, 'Kenapa Mahfud MD Tak Setuju?'

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden ILC TV One Karni Ilyas posting Topik ILC TV One bahas Izin FPI Rizieq Shihab

"Gara-gara presidennya mengizinkan, kita kena buahnya hari ini," kata Budiman.

Bahkan, Budiman mengatakan Rocky Gerung juga terlibat dalam urusan memelihara ormas-ormas tertentu agar diterima semua pihak.

"Mereka memelihara, Bung Rocky juga ada di sana juga memelihara kepentingan itu untuk sedang diterima semua kelompok," katanya.

Lihat videonya mulai menit ke-7:55:

Ini yang Dilakukan FPI Jika Surat Keterangan Terdaftar Tak Diperpanjang

Kuasa Hukum FPI, Habib Ali Alatas membeberkan hal apa yang dilakukannya jika ormasnya tak mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diperpanjang oleh Pemerintah.

Hal itu diungkapkan Habib Ali Alatas saat hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (27/11/2019).

Mulanya, Habib Ali Alatas mengatakan bahwa hak untuk berkumpul meski tidak terdaftar dalam pemerintahan itu sudah tercantum pada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Perlu dicatat juga bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 82 tahun 2013 yang mengatakan bahwa sebenarnya, ormas itu walaupun tidak terdaftar sekalipun, tapi kegiatannya tidak boleh diganggu selama tidak melanggar hukum," jelas Habib Ali seperti dikutip dari Talk Show Tv One.

Kegiatan untuk berkumpul akan tidak jadi masalah jika memang tidak melanggar hukum.

"Selama tidak melanggar hukum artinya kegiatan kita tetap boleh berlanjut," lanjutnya.

Lantas Habib Ali membeberkan perbedaan antara ormas yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar.

Jika terdaftar maka ormas itu akan mendapat bantuan dana dari pemerintah.

"Bedanya apa bedanya selama ini yang SKT atau tidak ber SKT itu adalah yang SKT negara punya tanggung jawab."

"Untuk kalau dalam undang-undang salah satunya adalah bentuk bantuan dana gitu," ujar Habib Ali.

Halaman
1234

Berita Terkini