Jabatan Struktural Dipangkas MenpanRB Tjahjo Kumolo, Nasib Terbaru Pejabat Eselon III, IV, dan V

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jabatan Struktural Dipangkas MenpanRB Tjahjo Kumolo, Nasib Terbaru Pejabat Eselon III, IV, dan V

Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019.

Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level.

Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.

Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional.

Tertulis dalam surat edaran, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.

Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.

Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Kemudian yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.

Tunjangan Tak Dikurangi

Suasana pelantikan pejabat eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, di Ruang Pola Kantor Bupati, Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Selasa (22/10/2019). (desy arsyad/tribunluwu.com)

Meski melakukan pemangkasan pejabat eselon dalam kementerian dan lemba, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo memastikan, pemangkasan eselon tidak akan berdampak kepada gaji pejabat tersebut.

"Untuk gaji, tunjangan tidak ada perubahan, jabatan fungsional kan sama," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/11/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Tjahjo sendiri tak mau menyebut penyederhanaan eselon sebagai pemangkasan.

Sebab menurutnya, pejabat eselon tersebut akan diubah jabatannya menjadi pejabat fungsional.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar kerja birokrasi pemerintahan semakin efektif dan efisien.

Tjahjo bilang, saat ini Kemenpan-RB baru meminta masukan awal dari seluruh sekertariat jenderal dan kementerian atau lembaga terkait rencana pemangkasan pejabat eselon tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini