Jabatan Struktural Dipangkas MenpanRB Tjahjo Kumolo, Nasib Terbaru Pejabat Eselon III, IV, dan V

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jabatan Struktural Dipangkas MenpanRB Tjahjo Kumolo, Nasib Terbaru Pejabat Eselon III, IV, dan V

TRIBUN-TIMUR.COM-Setelah dilantik Presiden Joko Widodo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo langsung bekerja.

Selain disibukkan dengan proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019, Tjahji Kumolo mengambil langkah strategis dengan menghapus jabatan eselon III, IV, dan V.

Ini dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birorasi dalam lingkup pemerintahan sesuai arahan Presiden Joko Widodo saat dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu.

Terdapat sembilan langkah yang harus segera dilakukan sebelum Desember 2019.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Wali kota dan Bupati, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Pemerintah Kabupaten Bone kembali mendapatkan pengharga n prestasi kinerja tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2019. Pengharagaan itu diserahkan langsung Mendagri Tjahjo Kumolo dan diterima Bupati Bone Dr A Fahsar M Padjalangi. (Humas Pemkab Bone)

Dikutip dari laman menpan.go.id, kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

“Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” sebagaimana tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 November 2019.

Selanjutnya, perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Langkah berikutnya adalah, para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.

Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktek KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Gubenur Sulbar Ali Baal Masdar mengambil sumpah jabatan 15 pejabat eselon II dan sejumlah pejabat eselon III dan eselon IV di Aula Kantor Gubernur, Mamuju, sore. (nurhadi/tribunmamuju.com)

“Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian kedalam jabatan fungsional secara khusus,” tutup surat tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini