TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan optimis merampungkan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja (RAPBD) 2020 tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan RAPBD 2020, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD tahun 2020 paling lambat disetujui eksekutif dan legislatif pada 30 November 2019.
• Pilot Batik Air Pingsan saat Penerbangan Jakarta-Kupang, Co-Pilot & Kru Lakukan Ini hingga Mendarat
"Insya Allah kiita akan menggunakan waktu semaksimal mungkin. Kami pimpinan masih yakin kita akan selesai pembahasan melalui pembahasan di komisi komisi tepat waktu," kata Andi Ina Kartika Sari kepada Tribun, Minggu (17/11/2019).
Politisi Partai Golkar mengaku tidak akan meminta penambahan waktu ke Mendagri. DPRD akan bekerja keras siang hingga malam, bahkan siap lembur untuk memaksimalkan dengan batas waktu tersisa 12 hari itu.
"Bisa saja (pembahasan siang hingga malam) seperti periode periode sebelumnya juga begitu," tuturnya.
• Curhat ABG Wanita Kenalan dengan Pria di FB, Syok Diteror Foto Alat Vital, Sampai Diajak Bersetubuh
Lanjut Ina, untuk RAPBD dalam waktu dekat akan dibahas ditingkat Badan Anggaran (Banggar), selanjutnya dibahas ditingkat komisi. "Insya Allah Senin depan (pembahasan di komisi," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel telah mengajukan nota keuangan RAPBD tahun 2020 kepada DPRD.
Dalam rancangan tersebut, target pendapatan ditetapkan Rp10,46 triliun. Sedangkan anggaran belanja senilai Rp10,79 triliun.
• Pemerintah Pangkas Bunga KUR, Begini Respon Perbankan di Makassar
Kopel Ragukan DPRD Sulsel Bisa Rampungkan RAPBD Sesuai Aturan Kemendagri
Komite Pemantaua Legislatif (Kopel) Sulawesi Selatan tidak yakin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel bisa merampungkan pembahasan RAPBD 2020, sesuai dengan jadwal yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.
Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD tahun 2020 paling lambat disetujui eksekutif dan legislatif pada 30 November 2019.
• Alexandrite, Hunian Mewah dan Elegan di Kawasan CitraLand Tallasa City Makassar
• 2019, Segini Jumlah Penderita Gangguan Jiwa di Toraja Utara
"Dengan waktu yang sangat sempit, saya kira dewan tidak cukup banyak waktu untuk mengkoreksi usulan anggaran OPD dan dipastikan partisipasi publik tidak terakomodir," Kata Direktur Kopel Sulawesi Musaddaq.
Musaddaq mengatakan dengan kondisi waktu yang sempit ini tersisa 14 hari adalah bentuk preseden buruk yang mestinya tidak terjadi lagi.
Apalagi dengan pemerintahan yang baru baik dipihak eksekutif maupun legislatif. "Dalam catatan Kopel saya kira ini kemunduran," ujar Musaddaq.
Menurutnya dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri ( Permendagri) nomor 33/2019 sudah tegas mengatur tahapan penganggaran.