Jika dalam batas waktu 30 November 2019 tidak diselesaikan, bisa terancam pinalti.
• Alexandrite, Hunian Mewah dan Elegan di Kawasan CitraLand Tallasa City Makassar
• 2019, Segini Jumlah Penderita Gangguan Jiwa di Toraja Utara
Di undang undang nomor 23/2014 Pasal 321 ayat 2 jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang terlambat akan dikenai sanksi administratif.
Sanksinya berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama enam bulan. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: