DPRD Sulsel Janji Lembur Bahas RAPBD 2020

Penulis: Hasan Basri
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika menandatangani persetujuan bersama DPRD dan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (32/10/2019).

Jika dalam batas waktu 30 November 2019 tidak diselesaikan, bisa terancam pinalti.

• Alexandrite, Hunian Mewah dan Elegan di Kawasan CitraLand Tallasa City Makassar

• 2019, Segini Jumlah Penderita Gangguan Jiwa di Toraja Utara

Di undang undang nomor 23/2014 Pasal 321 ayat 2 jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang terlambat akan dikenai sanksi administratif.

Sanksinya berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama enam bulan. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini