Tidak hanya itu saja, Amrul ternyata adalah sosok mahasiswa yang rajin mengaji.
Di rumah kostnya yang terletak di Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, AA adalah sosok mahasiswa yang dikenal tiap hari mengaji di kamarnya.
" Dia satu-satunya yang selalu mengaji tiap hari di kost. Yang lain itu sekali-kali," tandasnya.
Amrul juga diketahui berasal dari daerah pelosok kampung di Sinjai. Daerahnya sekitar 25 kilometer dari bagian selatan Ibukota Sinjai. Oleh warga di kampung Amrul tidak menduganya memiliki sikap demikian. Sebab diketahui di kampungya tidak memiliki sikap demikian.
Merekam di Toilet Tiap Satu Jam
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku rupanya telah melakukan aksi tak terpuji ini sejak Mei 2019. Ia sengaja menyelipkan kemeja untuk kepuasan seks pribadinya.
Alat yang digunakan yakni kemera mini (Mini Cam) yang dilengkapi memori 8 GB. Kemera diarahkan ke kloset guna merekam perempuan yang buang air kecil.
Setelah kamera terpasang, pelaku meninggalkan TKP (toilet) lalu kembali satu jam kemudian. Selanjutnya ia mengambil kamera dan memindahkan file hasil rekaman ke gawai pribadinya.
"Setiap satu jam pelaku mengambil kamera untuk melihat hasil rekaman," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, Minggu (10/11/2019).
Polisi menyampaikan, jika pelaku tidak puas dengan satu rekaman saja. Oleh karena itu, AA mengulang aksinya dengan menyimpan kamera di tempat yang sama.
Polisi mengidentifikasi motif pelaku untuk memuaskan kebutuhan seksnya. Apalagi pelaku memang kerap menonton film porno.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain kamera mini, gawai berjenis Samsung Ace1, serta rekaman video korban berdurasi 51 menit 21 detik.
Sejumlah video lainnya tidak berhasil ditemukan karena ada yang langsung dihapus oleh pelaku usai menonton.
Perbuatan AA dinyatakan masuk ranah tindak pidana pornografi. Unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
Polisi menerapkan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.