Perpres tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 24 Oktober 2019, waktu lalu.
Seperti iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3, itu akan naik menjadi Rp 42 ribu dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Sedangkan, di Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat naik menjadi Rp 110 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu.
Kemudian, pada iuran peserta di kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari saat ini adalah sebesar Rp 80 ribu. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @wahyususanto_21
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: