Gegara BPJS Mahasiswa & Polisi Bentrok

Setelah Ribut dengan Polisi di Kantor BPJS Makassar, Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Sulsel

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seusai berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Kota Makassar, Front Mahasiswa Makassar Menggugat melanjutkan aksinya di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (12/11/2019) sore.

Namun lanjut Maryam, dirinya sudah memprediksi biaya yang harus dikeluarkan tahun depan akan lebih besar.

Apalagi, bukan hanya dia saja yang membayar BPJS Kesehatan, melainkan dua anaknya juga membayar iuran kelas III.

Adapun dari segi pelayanan yang ia dapat, hampir normal seperti biasanya.

"Kalau pelayanan samaji. Tapi saya harap ada pelayanan lebih lah kalau sudahmi naik. Kalau begini, maumi apa, mau tidak mau pangkas pengeluaran," keluhnya.

Pascakenaikan Iuran BPJS, Layanan di RSUD Labuang Baji Makassar Normal

Pascakenaikan BPJS Kesehatan, layanan dibeberapa RS di Makassar masih normal.

Seperti pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji Makassar, terlihat normal, Senin (4/11/2019) siang.

Pantauan tribun, pelayanan RSU Labuang Baji ini di lantai 2, Ruang Medik. Terlihat, beberapa pasien sementara menunggu.

Komunitas Honda Brio Terbentuk di Masamba, Diminta Berkontribusi ke Masyarakat

Kabar Buruk! Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Baru 1 Bulan di DPR RI Sudah Disorot Politisi Demokrat

Komunitas Tangan di Atas Parepare Gelar TDA Camp, Tujuannya?

Salah satu peserta BPJS Kesehatan yang enggan menyebut identitasnya mengaku, saat ini belum ada dampak kenaikan BPJS.

"Belum ada dampak, karena ini kan baru akan berlaku pada tangga 1 januari (2020) nanti ya," katanya kepada tribun di lokasi.

Menurut pasien tersebut, saat ini dia dan sebagian besar peserta BPJS yang lain itu belum merasakan dampaknya seperti apa.

"Tapi kalau naik 100 persen, artinya bayar dua kali lipat ya. Kalau saya mungkin nanti perbulannya 200 ribuan lebih," jelasnya.

Seperti diketahui, beberapa hari yang lalu. Pemerintah mengumumkan iuran BPJS Kesehatan di semua kelasnya, akan naik.

Iuran pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS ini, akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.

Menyusul Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman
123

Berita Terkini