Bupati Takalar Syamsari Kitta Berani Langgar Aturan Kemendagri soal Mutasi, Begini Awal Mulanya

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Takalar, Syamsari Kitta saat menghadiri salah satu acara yang dikirim panitia LDK MPM) Universitas Hasanuddin jelang pelaksanaan Unhas Berhijrah.

Farida menerima undangan itu hanya kurang satu jam sebelum acara.

 

Dia pun memutuskan tidak menghadiri kegiatan itu dengan dalih tidak ada lampiran izin Menteri Dalam Negeri.

Farida menilai, demosi itu kembali melabrak aturan Kemendagri sebagai pemerintah pusat.

"Saya tidak melihat SK Mendagri. Jadi saya tidak ikut acara pemberhentian jabatan. Karena saya patuh pada undang-undang," katanya ketika dikonfirmasi Tribun.

Hingga sore pukul 16.30 Wita, Farida tetap berkantor. Ia tetap menjalankan tugasnya sebagai Kadis.(tribuntakalar.com)

Demosi Farida

10 Juli 2019
Farida didemosi ke staf Ortala Pemkab Takalar
Posisinya digantikan Abdul Wahab Muji

5 September 2019
Demosi Farida dianulir Kemendagri

9 September 2019
Farida dikembalikan ke posisi Kadis Dukcapil Takalar

Jumat 18 Oktober 2019
Farida didemosi ke Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Berita Terkini