Layanan adminduk ketika itu lumpuh selama dua pekan. Puncaknya, Kemendagri menganulir penggantian Kadis Dukcapil Takalar Abdul Wahab Muji.
Bupati Takalar akhirnya mengembalikan Farida ke posisi semula, Senin (9/9).
Hanya dalam kurun waktu sebulan 10 hari, Farida digeser lagi, Jumat (18/10). Demosi itu berlangsung di ruang Rapat Setda, Lantai I Kantor Bupati Takalar.
"Bupati berpesan kepada pejabat yang baru harus tercipta peningkatan kinerja dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sekretaris Daerah Takalar Arsyad dalam rilis yang diterima Tribun.
Sekda Arsyad hadir melantik dua pejabat sselon II dan III itu. Dia mewakili Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan pegantian jabatan itu sejak 23 September 2019.
Usulan itu disampaikan melalui Gubernur Sulsel ke Kemendagri.
“Tapi hingga 14 hari setelah kita usulkan belum ada balasan, apakah terbit SK atau tidak, makanya Bupati Takalar tetap memutuskan melakukan pengangkatan pejabat baru,” ujar Rahmansyah.
Sementara Kementerian Dalam Negeri lagi-lagi menolak permohonan penggantian pejabat lingkup Dinas Dukcapil Takalar itu.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh memastikan pihaknya tidak membuat SK Mendagri untuk pemberhentian Farida.
"Kami belum membuat SK Mendagri untuk memberhentikan Ibu Farida. Kami tolak permohonan tersebut," kata Prof Zudan via WhatsApp.
Farida Tetap Berkantor
Farida menerima undangan pemberhentiannya sebagai Kadis Dukcapil Takalar saat sedang duduk di ruang kerjanya, Jumat (18/10).
Surat itu diantar pegawai di lingkup kantornya.
Surat yang diteken Bupati Takalar Syamsari Kitta itu mengundangnya untuk menghadiri proses pengambilan sumpah pukul 13.30 Wita.