Bupati Takalar Syamsari Kitta Berani Langgar Aturan Kemendagri soal Mutasi, Begini Awal Mulanya

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Takalar, Syamsari Kitta saat menghadiri salah satu acara yang dikirim panitia LDK MPM) Universitas Hasanuddin jelang pelaksanaan Unhas Berhijrah.

Syamsari Kitta diminta mengembalikan posisi Farida semula sebagai kepala dinas paling lambat 10 hari sejak surat tersebut diterima Pemkab Takalar.

"Diminta kepada Saudara untuk membatalkan pelantikan dan mengembalikan ke jabatan semula," tegas Zudan Arif.

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui sejak kapan Pemkab Takalar menerima surat Kemendagri ini.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Pemkab Takalar diberi batas waktu pengembalian pejabat paling lambat 10 sejak surat diterima.

Jika tidak diindahkan, maka Syamsari Kitta terancam diberhentikan tetap sebagai Bupati Takalar.

Mutasi Kadisdukcapil Farida tanpa Izin

Sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Takalar Farida digeser lagi dari posisinya alias didemosi.

Farida kini menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.

Posisinya diisi Abdul Wahab Muji yang sebelumnya adalah Plt Bagian Organisasi Setda Takalar.

Pergeseran itu adalah yang kedua kali dialami Farida dan Abdul Wahab Muji.

Demosi pertama dilakukan pada 10 Juli 2019. Hj Farida ketika itu diberhentikan dari posisi Kadis Dukcapil menjadi staf Ortala.

Belakangan demosi itu ditegur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

 

Padahal penggantian hanya diperbolehkan apabila Bupati Takalar telah menyampaikan usulan.

Kemendagri pun memberi sanksi penonaktifan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Takalar, Selasa (27/8).

Halaman
1234

Berita Terkini