TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Asisten I Pemkab Maros, Andi Ilham Nadjamuddin, turut menanggapi wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa saja bertarung di Pilkada, tanpa perlu mengundurkan diri.
Wacana ASN dan TNI-Polri bisa saja bertarung di Pilkada tanpa perlu mundur, mencuat dengan adanya rencana revisi Undang-Undang Pilkada.
Ilham Nadjamuddin mengaku, sebagai warga negara dirinya taat dengan segala aturan.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Palopo Bayar Klaim Rp 73,6 Miliar Tahun 2019
"Sebagai warga negara yang baik, kita tentu harus taat dengan segala aturan. Khususnya terkait pelaksanaan Pilkada ini," kata Ilham Nadjamuddin, kepada tribun-maros.com, Jumat (1/11/2019).
Ilham Nadjamuddin merupakan salah seorang birokrat senior, yang telah mengutarakan niatnya maju di Pilkada Maros tahun depan.
Putra mantan Bupati Maros, Nadjamuddin Aminullah itu bahkan diketahui telah mendaftar ke sejumlah partai politik.
Baca: KABAR BURUK Mahfud MD, Baru Seminggu Jadi Menkopolhukam, Foto Anaknya Sudah Dipakai Menipu
Seperti Partai Golkar, PDIP, PKB, dan Gerindra.
Ilham mengaku, telah siap dengan segala resiko.
"Saya maju sudah siap dengan segala resiko. Termasuk jika perintahnya harus berhenti sebagai ASN, maka harus berhenti," ujarnya.
Baca: Buntut Kericuhan Suporter di GBT, Persebaya Kena Sanksi Berlapis dari Komdis, Ini Rinciannya
Bukan hanya Ilham, terdapat pula figur lain dari kalangan birokrat yang telah mengutarakan niatnya maju di Pilkada Maros.
Seperti Kabiro Humas dan Protokol Pemprov Sulsel Devo Khaddafi, dan birokrat di Kemenkes Lukman Waris.
Pilkada Maros akan dihelat pada September 2020.
Baca: Rekam Jejak Karier Dewi Rezer, Tetap Kompak dengan Mantan Suami demi Anak
Mau Maju Lewat Jalur Perseorangan di Pilkada Maros ? Ini Syaratnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, telah menetapkan syarat maju jalur perseorangan di Pilkada Maros.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Maros, Samsu Rizal, kepada tribun-maros.com, Selasa (29/10/2019).
Menurut Samsu Rizal, bagi balon yang hendak bertarung lewat jalur perseorangan, wajib memiliki minimal 24.505 dukungan.
Penyuluh Pertanian, Garda Terdepan Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045
VIDEO: Dosen UNM Wahyu Jayadi Divonis 14 Tahun Penjara
Kabiro Kompas TV Makassar Berbagi Ilmu Video di Tribun Timur
Dukungan tersebut, dibuktikan dengan melampirkan 24.505 KTP dukungan saat mendaftar.
"Jadi 24.505 dukungan itu, berasal dari 10 persen jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Maros," kata Samsu Rizal.
DPT hasil pemilu terakhir di Maros, diketahui sebanyak 245.041 wajib pilih.
Samsu Rizal menambahkan, jumlah sebaran dukungan tersebut paling sedikit tersebar di 8 kecamatan.
Maros diketahui memiliki 14 kecamatan.
Maju Calon Wali Kota Makassar, None Ingin Wakilnya Pendatang Baru
Rapat Evaluasi Triwulan III, Wakil Bupati Bantaeng Ajak OPD Laukan ini
Komunitas Masyarakat Hijrah Tanpa Nama akan Hapus Tato Gratis di Gorontalo
Sementara itu, untuk maju lewat jalur partai politik, balon bupati minimal diusung oleh pemilik 7 kursi di DPRD Maros.
Jumlah kursi di DPRD Maros diketahui sebanyak 35 kursi.
Satu-satunya partai yang bisa mengusung kandidat, tanpa perlu berkoalisi di Pilkada Maros, yakni Golkar.
Partai berlambang beringin rimbun itu, memiliki 7 kursi di DPRD Maros.
Pilkada Maros akan dihelat pada September tahun depan.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: