Iuran Naik 2 Kali Lipat, Presiden Mahasiswa UINAM: Bubarkan BPJS

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden mahasiswa UINAM, Junaedi saat memimpin unjukrasa.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Makassar (UINAM) Junaedi, meminta agar Presiden RI Joko Widodo kembali mempertimbangkan rencana kenaikan tarif iuran BPJS.

Pasalnya, kenaikan tarif iuran tersebut dianggap akan membebani rakyat.

"Seharusnya presiden Jokowi kembali mempertimbangkan kebijakan mengenai kenaikan iuran BPJS, dengan dalih peningkatan kualitas pelayanan kesehatan," kata Junaedi, Rabu (30/10/2019).

Sore Ini PSM Berangkat ke Surabaya, Bakal Dijamu Persebaya di Stadion GBT?

Pemprov Sulbar Rivisi RPJMD 2017-2022, ABM: Kita Butuh Peningkatan Pembangunan

Aktivis Jeneponto Minta Kejari Tahan Pelaku Dugaan Korupsi Makan Minum RSUD Lanto Dg Pasewang

Selain dianggap membebani rakyat, kenaikat tarif BPJS itu tidak selaras dengan pengelolaan yang ada.

"Semenjak BPJS ini ada, yang terjadi hanya defisit bagi BPJS. Maka langkah yang harus diambil adalah bukan menaikkan iurannya," tambah Junaedi.

Tetapi BPJS seharusnya dihapus atau dibubarkan saja, dan mengembalikan kepada otonomi daerah untuk mengurus persoalan kesehatan masyarakat.

Ia juga meminta agar layanan kesehatan tidak lagi komersialisasikan.

Sebab sudah menjadi tanggungjawab pemerintah sebagaimana termaktub dalam UU No 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan.

Sebelumnya berada kabar melalui grup-grup media sosial terkait rencana kenaikan iuran BPJS yang mulai diberlakukan Tahun 2020.

Berikut kabar yang beredar itu:

"Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.

3 Hari Dampingi Jasad Ibunya, Begini Cara EAB Bocah 2 Tahun Bertahan Hidup

Bagaimana Prosedur Pemasangan Kawat Gigi atau Behel yang Tepat? Ini Penjelasan Ahli Ortodonti

Begini Kondisi Terbaru EAB, Bocah 2 Tahun yang Dampingi Jasad Ibunya Selama 3 Hari

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Halaman
12

Berita Terkini